Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberlakukan Standart Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) ketika melakukan pemeriksaan.
Terdapat empat kriteria SPKN. Yaitu, kesesuain laporan keuangan dengan standart akuntansi pemerintahan, kecukupan informasi laporan keuangan, efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-udangan.
Sementara hasil pemeriksaan terbagi menjadi empat jenis opini. Masing-masing wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar, dan tidak memberikan pendapat.
Di Jawa Timur, laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2014 menghasilkan opini wajar dengan pengecualian (WDP). Menurut Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, opini WDP tersebut menunjukan adanya peningkatan pengawasan BPK kepada pemerintah daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Soekarwo saat Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan II Tahun Sidang 2015 DPRD Provinsi Jawa Timur di Gedung DPRD Jawa Timur, Kamis (18/6).
Dijelaskan Soekarwo, penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2014 dengan opini WDP tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan tahun sebelumnya yang benar-benar dilakukan pengawasan dan pengontrolan.
Dengan opini WDP Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Dengan adanya penurunan opini WTP ke WDP, sekaligus sebagai momen untuk membenahi administrasi di Jawa Timur. Dengan demikian harus dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Perolehan opini WDP, kata Soekarwo, menunjukkan pengawasan internal di SKPD lemah. Oleh sebab itu harus segera dilakukan konsolidasi. Hal yang harus dilakukan pembenahan sistem administrasi dan kemudian gerakan pengendalian internal dijalankan. Perkuatan dan pengawasan internal khususnya dalam laporan pertanggung jawaban keuangan diutamakan. idi