Pusat Harus Adil Bagi Hasil Obyek Pajak Potensial

Ilustrasi: kimbijak.com

Komite IV DPD RI Harus Dukung Usulan Jawa Timur

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur Dr. Ahmad Sukardi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menginginkan bagi hasil penerimaan pajak pusat ke daerah yang adil dan proposional terhadap beberapa pajak pusat yang potensial.

Alasannya, banyak obyek pajak yang ditarik oleh pemerintah pusat sebagaian besar berada di daerah sehingga sudah sepatutnya memperoleh manfaat yang adil dari penarikan tersebut.

Menurut Sukardi, jika keinginan tersebut terlaksana maka akan menjadikan daerah memiliki kemampuan keuangan yang memadai dalam membangun daerahnya serta dalam rangka memantapkan otonomi daerah.

Keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komite IV DPD RI di Ruang Rapat Kantor Gubernur Jawa Timur, kemarin.

Rekomendasi tersebut diusulkan sebagai perubahan ketentuan umum dan tata cara perpajakan serta memperhatikan tingginya tingkat pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Timur.

Disulkan pula beberapa persentase bagi hasil yakni pemberian insentif Dana Bagi Hasil Pajak dari PPH Pasal 21 dan PPH Pasal 25/29 OPDN sebesar 10% dari potensi pajak Provinsi Jatim di luar DBH yang diberikan saat ini sebesar 8%.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim