UU Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait dengan pembatalan UU tersebut saat ini tak ada payung hukum untuk melindungi industri air minum.
Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah dibatalkannya UU 7/2004.
Kekosongan hukum ini harus segera diisi sebab pemerintah daerah (Pemda) tidak bisa memberi rekomendasi izin terhadap investasi baru yang akan masuk, seperti yang sebelumnya diatur UU 7/2004.
Pada UU 7/2004, izin investasi industri air minum dalam kemasan dikeluarkan atas rekomendasi Pemda. Rekomendasi yang diberikan meliputi aspek ekonomi dan sosial budaya daerah.
Kini, beberapa badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) sudah mampu memproduksi air minum dalam kemasan. Namun, produksinya tidak sebesar pemain-pemain utama air minum dalam kemasan.