Akibat Kisruh Terus Berulang
Keyakinan para petani garam di berbagai daerah sentra produsen garam di Indonesia, termasuk sentra garam di Madura, bahwa ada mafia yang memainkan bisnis garam akhirnya direspon cepat Pemerintah.
Lantaran kisruh impor garam ini terus berulang maka Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pekerjaan Umum (PU) serta PT Garam akan menata kembali tata niaga impor garam.
Penataan yang dilakukan adalah membuat roadmap kebijakan garam. Akan ada aturan impor garam yang akan direvisi. Yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012.
Poin pertama yang akan direvisi adalah persetujuan impor garam. Jika sebelumnya rekomendasi impor garam harus rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kemenperin, nantinya dalam revisi importir juga harus mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Kelautan Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil KKP.
Poin kedua yang direvisi berkaitan dengan pemisahan pos tarif atau Harmonized System (HS), rekomendasi jumlah izin impor, serta pelaksanaan impor garam.
Selama ini, pelaksanaan importasi garam tidak diatur batas waktunya. Kelak, importasi garam akan diterapkan seperti tata niaga impor produk sapi dan hortikultura, yakni memiliki batas waktu pengajuan impor. Diharapkan aturan baru itu sudah bisa diterapkan pada tahun 2015 ini.