Website Pemerintahan: Enak Dibaca dan Perlu

Ilustrasi: web construction by forbes

Website. Begitu mewabahnya yang namanya website. Seiring penggunaan gadget canggih yang juga begitu mewabah,website adalah tujuan dan tempat mencari informasi.

Informasi apa saja dengan kategori tak terbatas. Mulai yang remeh temeh hingga yang super rahasia. Dari yang super tidak berguna hingga yang ultra berguna. Kira-kira demikian ilustrasinya.

Sebab itu, di zaman serba global seperti sekarang, memiliki website adalah sebuah keharusan. Sebuah mau tidak mau, yang jawabnya adalah harus mau!

Sebab itu, 99,9 persen, kini, institusi memiliki website. Institusi apa saja. Partikelir hingga pemerintahan. Dan harusnya, setelah kepemilikan website, website itu harus berdaya. Berdaya dalam arti harus up date. Bukan sekadar memiliki lalu dibiarkan seperti rumah mati di kuburan.

Fungsi website, bagi sebuah institusi partikelir, sudah jelas, yaitu sebuah pencitraan perusahaan. Dengan membawa fungsi sebesar itu mereka tak main-main lagi dengan website. Tak jarang untuk keperluan ini mereka menyewa ahli-ahli desain website. Ahli-ahli konten website yang biasanya adalah seorang penulis, jurnalis, yang biasa bergelut dengan informasi.

Bagi sebuah badan dan institusi di pemerintahan, fungsi website kurang lebih sama. Bahkan malah lebih kompleks. Sebab di dalamnya juga mengusung visi dan misi, tujuan, tugas, rencana, bahkan road map untuk dan demi masyarakat. Bahwa, badan dan institusi ini adalah bekerja untuk rakyat sesuai amanat undang-undang. Jadi, website di pemerintahan harusnya tidak kalah dengan yang dimiliki oleh partikelir.

Menyitir pendapat pakar studi media dan komunikasi Universitas Airlangga, Rachma Ida, M.Comms., Ph.D., website  amat dan sangat penting bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di pemerintahan. Intinya SKPD harus wajib memiliki website.

Dengan kepemilikan website, kata  Rachma Ida, pemerintah di level apapun mempunyai banyak keuntungan. Website akan memudahkan masyarakat untuk mendapat informasi yang dibutuhkan. Informasi apa saja, tentunya yang berkaitan dengan visi dan misi, tujuan, tugas, rencana, road map dari SKPD yang bersangkutan.

Website bagi lembaga pemerintahan harus menyediakan informasi kepada publik. Informasi terkait maupun tidak terkait dan tentunya secara transparan. Selain itu, website pemerintahan, juga harus mampu memberikan akses keterlibatan publik secara akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan website SKPD juga baik jika mampu memenuhi unsur pendidikan dan menghibur. Sebab itu, penampilan website tidak luput dari hukum media yaitu menarik atau tidak manarik, memenuhi unsur informatif, komunikatif, dan tentu saja menghibur.

Dalam pandangan penulis, terdapat beberapa azaz yang layak dipenuhi website SKPD. Yakni informatif, komunikatif, kreatif, inovatif/kebaruan, up to date, berdaya guna dan well  maintained for sustainability atau terawat dengan baik dan keberlanjutan.

Untuk membuat website yang informatif dan komunikatif, dll seperti yang disebutkan di atas, pemerintahan/SKPD melalui pengelolanya, harus mampu mengenali siapa publiknya. Pengelola website dari setiap SKPD harus tahu apa kebutuhan publik, jenis informasi apa yang dibutukan, dan jangan lupa deteksi keprihatinan mereka.

Karena itu diperlukan sebuah organisasi kecil dan perencanaan di dalam pengelola website SKPD. Ini harus betul-betul berfungsi. Selain perencanaan juga harus ada evaluasi. Ada semacam redaksional tersendiri untuk membuat konten yang komunikatif dan informatif, dll itu.

Dalam hal konten website seperti berita SKPD misalnya, janganlah mengambil dari surat kabar yang sudah terbit. Sebaiknya, berita SKPD ditulis oleh pengelola sendiri. Itulah sebabnya mengapa sangat diperlukan tim tersendiri dalam kepemilikan website tersebut.

Bahwa, website SKPD seharusnya bisa menjadi acuan atau referensi untuk berita surat kabar umum. Syukur jika informasi yang diproduksi bisa memengaruhi agenda media massa umum tersebut. Setidaknya sudut pandang media terhadap suatu isu/pemberitaan yang menyangkut kebijakan, perencanaan kebijakan yang menjadi tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD.

Bahwa, juga harus diingat, fenomena membeli halaman di surat kabar untuk keperluan advertorial sebagai bentuk komunikasi pemerintahan kepada rakyatnya, atau juga fenomena beli jam siar pada media massa elektronik, adalah bentuk kegiatan yang memberatkan keuangan SKPD. Nah, jika bisa memproduksi informasi dari website sendiri mengapa mesti harus membayar mahal untuk membeli halaman atau jam siar? Padahal, website pemerintahan yang benar-benar berdaya, sudah banyak yang enak dibaca dan perlu. widi antoro, penulis dan pengelola konten bappeda.jatimprov.go.id

12 Komentar Pembaca

  1. :-)

  2. senang dengan tulisan ini.. semoga masyarakat dan pemerintah bisa lebih berinteraksi melalui website..

  3. senang dengan tulisan ini.. semoga masyarakat dan pemerintah bisa lebih berinteraksi melalui website..

  4. Lovebird Mania Sangat bagus sekali semoga bisa di terapkan pada lembaga pemerintaahn yang lain juga

  5. benar kalau bisa ditingkatkan server dan kecepatannya. soalnya terkadang kalau mengupload photo
    atau servernya melebihi kapasitas biasanya web pemerintah jadi lama koneksinya

  6. artikelnya sangat bagus

  7. Digitalisasi mengharuskan orang berkembang dan maju

  8. makasih banyak sangat bermanfaat, saya pernah baca jg klo gak salah di https://kilas24.com/

  9. semoga selalu update ke depan https://bit.ly/3E3OrSu

  10. Website memang kian dibutuhkan di jaman sekarang. Mulai pemerintahan, sekolah, organisasi, jual-beli, bisnis. Sampai portal berita dan ilmu pengetahuan, seperti website ilmukampus.com

  11. Website memang kian dibutuhkan di jaman sekarang. Mulai pemerintahan, sekolah, organisasi, jual-beli, bisnis. Sampai portal berita dan ilmu pengetahuan, seperti website https://ilmukampus.com

  12. Memang akan sangat direkomendasikan untuk sebuah website selalu terjaga kontennya, selalu terupdate kontennya, dan minim kesalahan ketik serta sesuai konteks. https://awpramono.my.id

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim