160 Produk Perikanan Diakui Internasional

Tuna ekspor hasil tangkapan nelayan Sendang Biru di Malang Selatan. foto:dok memoarema

Strategi Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015

Standar produk perikanan menjadi yang terdepan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Seperti dituliskan Agrofarm , standar produk perikanan itu untuk melindungi produk-produk perikanan dalam negeri dan menjadi pendorong daya saing produk perikanan Indonesia baik di pasar dalam negeri, pasar regional (ASEAN) dan internasional.

Saat ini standar produk perikanan yang dimiliki berjumlah 160 SNI dan sudah harmonis dengan standar Codex. Codex Alimentarius Commission (CAC) merupakan badan internasional yang dibentuk FAO dan WHO. Mandatnya untuk mengembangkan standar pangan dalam rangka melindungi kesehatan konsumen dan menjamin praktek jujur dalam perdagangan pangan internasional.

Standar Codex digunakan sebagai referensi bagi negara anggota Codex dalam mengembangkan standar atau regulasi di bidang pangan dalam rangka melakukan harmonisasi secara internasional. Sedangkan penanganan kegiatan Codex di tingkat nasional dilakukan organisasi Codex Indonesia yang dikoordinir Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Codex Indonesia melibatkan kementerian dan instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang pangan terdiri dari BSN, BPOM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri. Serta ditambah PT Mbrio Biotekindo, GAPMMI, The Spring Institute, IPB dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, Codex Indonesia diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kemampuan industri dalam negeri dan menjamin keberlangsungan ekspor produk Indonesia dan memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.

Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus mendukung kegiatan Codex sebagai salah satu bagian penting untuk mengharmoniskan dengan standar internasional. KKP juga terus mendorong pengembangan standar untuk produk perikanan agar dapat menghasilkan produk yang memiliki mutu yang baik, aman, dan berdaya saing secara ekonomis.

Dalam rangka penerapan standar, saat ini seluruh industri perikanan di Indonesia berjumlah 627 unit telah menerapkan standar jaminan mutu dan keamanan pangan. Standar tersebut berupa jaminan sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikat HACCP dan Health Certificate (HC) dengan menggunakan SNI sebagai acuan penerapan.

Untuk produk perikanan produksi UMKM, KKP telah memberikan Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT) SNI kepada 3 produk UMKM dan sedang membina 10 UMKM untuk mendapatkan SPPT SNI. Sertifikat ini diberikan oleh Ls-Pro BBP2HP-P2HP.

Selain pemberian SPPT SNI, KKP juga terus berusaha meningkatkan jaminan mutu dan keamanan produk perikanan UMKM dengan melakukan pembinaan dan pemberian Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) kepada UMKM produk perikanan. Saat ini sebanyak 73 unit UMKM telah mendapatkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP).

Selama ini SKP hanya diberikan kepada perusahaan menengah ke atas yang sama sekali baru. Mempercepat pembinaan SKP di seluruh Indonesia, KKP melakukan Training of Trainer (TOT) pembina mutu kabupaten/kota (33 kabupaten), percepatan sistem online SKP, sosialisasi di 16 provinsi dan publikasi pelayanan SKP.

Selain itu di setiap provinsi telah dibentuk sekretaris SKP sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah dalam melayani pembinaan dan penerbitan SKP. Pada 2011 KKP menerbitkan 443 SKP, tahun 2012 558 SKP dan tahun 2013 sebanyak 792 SKP. Sertifikat mencakup UPI besar, UPI UKM, UPI Rumpu Laut dan UPI yang melakukan impor.

SKP untuk UPI skala UKM di 2012 sebanyak 27 SKP, pada 2013 sebanyak 22 SKP, tahun 2014 sebanyak 10 UPI yang sudah mendapatkan SKP dibina untuk mendapatkan sertifikat produk pengguna tanda SPPT SNI. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim