Optimalisasi Data Center untuk Efektivitas

Rakor sinergitas pemanfaatan data center.

Data center seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus dioptimalkan. Caranya dengan menginventarisir aplikasi maupun software yang dibutuhkan oleh SKPD. Demikian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Dr. H. Akhmad Sukardi menegaskan.

Penegasan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tersebut bertujuan agar data milik SKPD terjamin keamanannya dan dapat saling tersinkronisasi sehingga mempermudah kinerja Pemprov secara keseluruhan.

“Data center adalah suatu fasilitas untuk menempatkan sistem komputer, sistem komunikasi data dan penyimpanan data, sehingga menjadi aman dan mempunyai resistensi terhadap bencana yang dapat merusak data,” kata dia.

Dengan mengoptimalkan data center, maka kinerja pemerintah akan semakin mudah. Sebab data center mampu memberikan berbagai manfaat. Antara lain memudahkan pengambil kebijakan untuk mengakses data, tidak ada sekat antara satu SKPD dengan SKPD lainnya dalam pertukaran data dan informasi, data dapat dipertanggungjawabkan, dan bisa mewujudkan transparansi informasi publik.

Namun yang paling utama adalah mewujudkan efisiensi dan efektivitas. Denan data center dapat mengurangi anggaran biaya pemeliharaan karena telah dijadikan satu pintu di SKPD yang ditunjuk untuk mengelola aplikasi yang ada. Jelas berbeda dari sebelumnya, dulu penganggaran pemeliharaan aplikasi ada di setiap SKPD pengguna aplikasi.

Syarat data center yang baik di antaranya adalah dengan menggunakan Virtual Private Server (VPS), Video Conference berbasis jaringan intranet yang ada di datacenter, layanan SMS untuk peningkatan layanan administrasi berbasis paperless, layanan email PNS dan security mail server bagi pejabat Pemprov, koneksi antar aplikasi berbasis open source (non-berbayar) pada aplikasi-aplikasi unggulan SKPD.

Untuk mendukung optimalisasi data center, saat ini sedang diproses dan disiapkan draft Peraturan Gubernur tentang pemanfaatan Teknologi Informasi (TIK) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Inti dari peraturan Pergub tersebut adalah pembangunan TIK meliputi perangkat lunak (software), perangkat keras (hardware), dan infrastruktur jaringan serta basis data (database), pengelolaan TIK yang merupakan pengoperasian aplikasi yang telah dibangun, serta monitoring dan evaluasi TIK yang akan dilakukan secara berkala guna menjamin pelaksanaan pemanfaatan TIK sesuai dengan pedoman teknis dan standarisasi monitoring dan evaluasi TIK. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim