Penyusunan RIPIN Tahun 2015-2035 Perlu Dipercepat

Sentra industri kecil sepatu dan alas kaki di Mojokerto, Jatim. foto:widi

Pentingnya Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Kepada Masyarakat.

Salah satu amanat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian adalah penyusunan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035. Saat ini, draft RIPIN tersebut telah hampir selesai disusun oleh tim dari Kementerian Perindustrian bersama dengan para pakar dari kalangan akademisi, praktisi, maupun kalangan usaha.

Demikian paparan Sekjen Kemenperin Ansari Bukhari pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan Forum Wartawan Industri (Forwin) di Kuta, Bali, kemarin. FGD yang diselenggarakan Puskom Kemenperin, dihadiri beberapa redaktur dan wartawan dari media cetak nasional. Kegiatan FGD ini dimaksudkan untuk memberikan background informasi kepada para wartawan tentang isi subtansi di dalam penyusunan RIPIN yang dipercepat penyelesaiannya.

Produk alas kaki untuk sepatu Kota Mojokerta. foto:widi

Ansari Bukhari mengatakan, RIPIN merupakan pedoman bagi Pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pengembangan industri nasional. RIPIN tersebut mencakup beberapa hal penting antara lain: Visi Pembangunan Industri Nasional pada tahun 2035 yaitu “Menjadi Negara Industri Tangguh.” Misi, Sasaran, Kebijakan, serta Strategi Pembangunan Industri yaitu: (1) Mengembangkan industri hulu dan antara berbasis SDA; (2) Pengendalian Ekspor Bahan Mentah dan Sumber Energi; (3) Meningkatkan penguasaan teknologi dan kualitas SDM industri; (4) Mengembangkan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri, dan sentra industri kecil dan menengah; serta (5) Menyediakan langkah-langkah afirmatif berupa perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas.

Selain itu, RIPIN juga menekankan pentingnya Pemberdayaan Industri, yang meliputi: (1) Kebijakan afirmatif untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM); (2) Pengembangan Industri Hijau; (3) Industri Strategis yang terdiri atas penentuan, penetapan, pengaturan kepemilikan, kebijakan pengelolaan, serta proyeksi jumlah, lokasi dan kebutuhan investasi; (4) Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN); dan (5) Kerjasama internasional di bidang industri yang ditujukan untuk pembukaan akses dan pengembangan pasar internasional, pembukaan akses pada sumber daya Industri, pemanfaatan jaringan rantai  suplai global sebagai sumber peningkatan produktivitas Industri, dan peningkatan investasi.

Di dalam diskusi tanya jawab, Ansari menegaskan, pentingnya sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian kepada masyarakat karena UU baru ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30 tahun.

Perubahan tersebut dilakukan dalam rangka memperbarui dan mengawal pertumbuhan industri, serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

Perubahan internal yang sangat berpengaruh adalah dengan diberlakukan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan perubahan eksternal yang berpengaruh terhadap pembangunan Industri antara lain diratifikasinya berbagai perjanjian internasional yang bersifat bilateral, regional, dan multilateral.

“Penyempurnaan UU Perindustrian ini bertujuan untuk menjawab tantangan, kebutuhan dan perkembangan kondisional dan situasional akibat perubahan lingkungan strategis agar mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri nasional di masa datang,” tegas Sekjen Kemenperin. Regulasi ini juga diharapkan akan menjamin upaya peningkatan daya saing industri nasional, terutama dalam menghadapi persaingan global.

Proses finishing industri sepatu handmade di Mojokerto. foto:widi

Sementara itu, dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, sektor-sektor industri yang menjadi unggulan dikelompokkan ke dalam dua sektor, yaitu sektor yang dikembangkan untuk menguasai pasar ASEAN dan untuk menguasai pasar dalam negeri.

Untuk menguasai pasar ASEAN, fokus pengembangan pada sembilan sektor, yaitu: industri berbasis agro (CPO, kakao, dan karet); industri ikan & produk olahannya; industri tekstil & produk tekstil; industri alas kaki (sport shoes) & produk kulit; industri furnitur; industri makanan & minuman; industri pupuk & petrokimia; industri mesin & peralatannya; serta industri logam dasar besi & baja.

Sedangkan, untuk menguasai pasar dalam negeri, fokus pengembangan pada tujuh sektor, yaitu: industri otomotif, elektronika konsumsi, semen, pakaian jadi, alas kaki (casual shoes), furnitur, serta makanan & minuman. (*/agm)

*) Sumber Puskom Kemenperin

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 4689. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim