Bagi Hasil Cukai Tembakau Tak Sebanding Biaya Kesehatan

Pelatihan ketrampilan untuk pekerja dan warga sekitar produksi tembakau di Lamongan yang mengakses dana bagi hasil cukai tembakau dari pemerintah daerah. foto:idi

Kementerian Keuangan di tahun 2014 membagikan 10 persen dana bagi hasil cukai tembakau ke semua Pemerintah Provinsi di Indonesia. Bagi provinsi penghasil cukai atau tembakau tetap akan menerima bagi hasil cukai tembakau yang selama ini telah diberikan sebesar 2 persen.

Jadi, daerah penghasil cukai dan tembakau mendapatkan bagi hasil dari jatah 10 persen plus 2 persen. Kepala Seksi Dana Bagi Hasil Pajak Kementerian Keuangan, Lesmana Mosa, mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan sedang membahas model pemungutan untuk 10 persen. Kalau yang 2 persen sekarang dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Ketentuan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU tersebut, pemerintah pusat wajib memberikan bagi hasil 10 persen dari total penerimaan cukai tembakau kepada pemerintah provinsi paling  lambat tahun 2014.

Besar kecilnya bagian pemerintah daerah dari dana bagi hasil 10 persen itu tergantung jumlah penduduk di daerah tersebut. Berdasarkan aturan, dana bagi hasil yang diberikan kepada Pemprov, 70 persen akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota di pemprov tersebut. Masing-masing 50 persen dana bagi hasil cukai tembakau itu harus dipakai untuk anggaran kesehatan.

Tak sebanding biaya

Selama ini, bagi hasil cukai 2 persen dari total penerimaan cukai tembakau diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No 197/PMK.07/2009 tentang Dasar Pembagian Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada Provinsi Penghasil Cukai dan Penghasil Tembakau. Tahun 2010, total bagi hasil ini sebesar Rp1,2 triliun dari total penerimaan cukai tembakau senilai Rp63,2 triliun. Tahun 2014 ini diperkirakan jumlahnya akan jauh melejit melebihi target. Dana itu akan dibagikan kepada 20 provinsi yang berhak menerima 2 persen.

Di tahun 2013, tiga provinsi terbesar menerima dana bagi hasil berdasarkan alokasi sementara, ialah Jawa Timur sebesar Rp618,7 miliar, Jawa Tengah Rp288,12 miliar, dan Nusa Tenggara Barat Rp 131,5 miliar.

Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Ekowati Rahajeng menyatakan dana bagi hasil tembakau selama ini sebenarnya tak sebanding dengan biaya kesehatan akibat merokok. Tahun lalu, total biaya medis akibat rokok untuk 14,9 juta kasus mencapai Rp18,5 triliun. Rinciannya, rawat inap Rp15,4 triliun dan rawat jalan Rp3,1 triliun.

Penelitian Lembaga Demografi UI menyebutkan, 10 tahun ini, dana yang dihabiskan seseorang untuk mengisap rokok Rp36,5 juta, dengan asumsi rata-rata harga rokok Rp10.000 per bungkus. “Seharusnya bisa untuk kepentingan lain seperti pendidikan, modal usaha, dan lainnya,” kata Abdillah Ahsan, peneliti Lembaga Demografi UI.

Untuk itu pemerintah daerah harus komitmen dalam memanfaatkan dana bagi hasil cukai tembakau/rokok yang tepat sasaran. Alasannya, dana ini memiliki peran yang signifikan terkait peningkatan kesehatan masyarakat. ((sumber – kebijakankesehatanindonesia)

Komentar Pembaca

  1. Terima kasih infonya, sangat menambah pengetahuan dan wawasan buat kami, kami harap kedepan biaya kesehatan bisa lebih besar, sehingga nantinya bisa lebih bermanfaat.

    my site : Jelly Gamat Semarang

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim