Gubernur Jatim Usulkan Redistribusi Pajak ke Daerah

Gubernur Jatim Soekarwo (foto: ANTARA)

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengusulkan pajak yang sudah dibayarkan ke Direktorat Jenderal Pajak Pusat di-redistribusi ke daerah, karena sebuah wilayah tidak akan bisa memelihara ekonomi yang bagus jika sebagian pajaknya tidak dapat digunakan memelihara infrastruktur yang ada.

“Kami harap sebagian yang sudah diterima bisa dikembalikan ke daerah. Saya dan seluruh jajaran, baik kabupaten/kota akan meningkatkan pendapatan pajak dari coverage ratio,” ujarnya di sela peringatan Hari Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2013 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jum’at.

Ia menjelaskan, Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Jatim akhir 2013 mencapai Rp1.136 triliun dan 88 persen berasal dari swasta. Jika Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) pemprov, pemkab, dan pemkot digabung hanya mencapai Rp146 triliun.

“Sebagian besar pihak swasta ini memiliki kantor utama di Jakarta, tetapi pabriknya tersebar di Jatim, sehingga seharusnya pajak yang dibayarkan dikembalikan ke daerah untuk pembangunan infrastruktur, baik berupa bangunan atau lainnya,” kata dia.

Menurut gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo itu, pajak yang saat ini dikembalikan ke daerah hanya mencakup PPh 21, 25 dan 29. Padahal, ada tiga pajak lain yang mempengaruhi penerimaan negara, yakni Pajak Sumber Daya Alam, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM).

“Jatim perlu menjadi promotor semua wilayah terkait pengembalian pajak ke daerah yang mencakup pajak SDA, PPN, dan PPNBM. Dengan demikian penerimaan pajaknya akan luar biasa, sehingga pembangunan infrastruktur semakin maju,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Fuad Rahmany, menyampaikan penerimaan pajak tingkat nasional pada akhir 2013 mencapai Rp921 triliun, sedangkan target penerimaan pajak nasional 2014 sebesar Rp1.110 triliun, ditambah dari sektor cukai Rp180 triliun, sehingga total targetnya Rp1.280 triliun.

Ia mengaku, saat ini orang yang membayar pajak pribadi di Indonesia hanya 35 persen. Di bidang usaha yang sadar melakukan pembayaran pajak jauh lebih kecil yaitu 15 persen dari total pengusaha yang ada.

“Padahal, semua pihak mengetahui bahwa sumber utama pendapatan negara dan pilar utama negara adalah pajak, tapi kesadarannya sangat kecil,” kata dia.

Oleh karena itu, untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak pihaknya membuat terobosan baru yaitu E-Filing atau “electronic Filing”. Ia optimisyis penerapan cara modern ini maka sistem administrasi perpajakan di Indonesia bisa seperti negara-negara maju.

“Dengan menggunakan E-Filing para wajib pajak bisa mempersingkat waktu dan mempermudah pengisian SPT. Cara pemakaiannya cukup mudah hanya dengan menggunakan sarana internet,” kata Fuad.

(Sumber: AntaraJatim)

Komentar Pembaca

  1. Bulan apa ada pemutihan pajak tahun 2014

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim