Bappeda Jatim Aktif Ikuti Sosialisasi Fraud Control Plan

Ilustrasi (Pangli/China Daily)

Kasus korupsi tak henti dibicarakan. Tak henti juga ditelisik dan ditindak. Sayangnya, kasus lama belum kelar sudah muncul lagi kasus baru. Lebih dahsyat malah, juga lebih mengerikan. Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap sebagai salah satu lembaga dengan antibodi super juga tak luput dari virus korupsi mengerikan ini. Tidak tanggung-tanggung, Ketua MK-nya yang jadi sasaran. Benar atau tidak kasus ini tetap saja seluruh rakyat Indonesia serasa dilanda gempa bumi yang sangat dahsyat.

Masifnya jejaring korupsi yang mampu menyasar siapa saja dan instansi apapun tersebut membuat Bappeda Jawa Timur makin aktif mengikuti beragam sosialisasi terkait aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sosialisasi paling anyar yang diikuti adalah Fraud Control Plan (FCP). Sosialisasi digelar Kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) belum lama ini. Mewakili Bappeda dalam sosialisasi itu adalah Kasubid Pengolahan Data dan Informasi Bappeda Provinsi Jatim, Muryanto Eko Priyono, ST, MM.

Sosialisasi yang berbentuk Seminar Nasional itu menghadirkan tim dari BPKP Jawa Timur, Dr Bambang pakar masalah korupsi Universitas Brawijaya Malang, dan Dian Rahmawati spesialis pendidikan masyarakat dari KPK. Seminar sehari di ruang multimedia Kampus UTM tersebut juga diikuti berbagai SKPD di Jawa Timur.

Dikemukanan Fraud Control Plan (FCP) adalah bentuk dari aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Fraud dapat dipahami sebagai cara-cara yang dipikirkan dan diupayakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari pihak lain dengan penyajian yang menyesatkan. Dipahami juga sebagai suatu tindakan pemaksaan dan kecurangan untuk menipu orang lain.

Mengutip pendapat lain dari Institute of Internal Auditors Fraud di dalamnya juga mencakup berbagai penyimpangan dan tindakan ilegal yang ditandai dengan tipu daya menyesatkan yang disengaja. Fraud dapat dilakukan untuk keuntungan organisasi atau individu yang berada di dalam atau di luar organisasi.

“Kategori Fraud di dalam instasi/lembaga pemerintahan di antaranya bisa berbentuk kecurangan laporan keuangan, penyalahgunaan aset, dan korupsi. Ketiganya bisa dilakukan oleh manajemen, karyawan, atau pihak dari luar. Berbagai bentuk kecurangan itu dilakukan biasanya ketika kondisi individu berada dalam tekanan. Seperti sedang menghadapi masalah keuangan, kebiasaan buruk, dan mungkin juga tamak oleh harta,” jelas Afrizi Hadi, SE., Ak., CFrA., CA Kepala Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Jatim.

Masih menurut Afrizi, Fraud tidak akan terjadi tanpa kesempatan. Karena itu organisasi dapat menghilangkan atau mengurangi kesempatan terjadinya fraud. Bisa dilakukan mulai dari awal, yaitu mengidentifikasi serta mengukur resiko fraud. Mengimplementasikan pengendalian, pencegahan dan pendeteksian. Menciptakan pemantauan secara luas melalui peran serta pegawai, pelanggan dan masyarakat. Juga memfungsikan pengecekan independen termasuk fungsi audit dan standar investigasi.

Disela jeda seminar Kasubid Pengolahan Data dan Informasi Bappeda Provinsi Jatim, Muryanto Eko Priyono, ST, MM mengungkapkan, seminar pencegahan korupsi seperti ini luar biasa penting dilakukan. Apalagi setiap organisasi, seperti Bappeda ini, memiliki resiko untuk rawan digoda Fraud dari semua lini.

“Sebab itu faktor pencegahan sangat perlu disosialisasikan. Di dalam upaya pencegahan perlu adanya pengembangan sistem pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, menangkal, dan mengungkapkan fraud. Tujuan dari pengembangan sistem itu adalah mengurangi kesempatan dan motivasi bagi calon pelaku untuk melakukan fraud,” Jelas Muryanto. (idi)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim