Komisi Informasi Programkan Penguatan PPID

Ilustrasi

Komisi Informasi (KI) Prov Jatim pada 2013 memprogramkan penguatan badan publik dan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini dilakukan karena dari hasil evaluasi selama tiga tahun, mulai 2010-2012 tingginya sengketa informasi bukan dikarenakan persoalan substansi permohonan saja tetapi karena meja layanan informasi PPID sangat lemah.

Ini dikatakan Ketua Komisi Iformasi (KI) Provinsi Jatim, Djoko Tetuko, kepada Media di sela-sela Bimtek Meja Layanan Informasi PPID dan Atasan PPID di lingkungan Pemprov Jatim dan Pemkab se-Jatim, Hotel Bisanta Bidakara Surabaya, Rabu (20/3/2013).

Djoko mengatakan, dengan lemahnya meja layanan informasi sebagai garda depan PPID menjadikan administrasi di wilayah PPID dan atasan PPID sangat keberatan. Pada pelayanan pertama pemohon harus mengisi formulir permohonan dan keberatan banyak diabaikan sehingga terjadi sengketa.

Oleh Karena itu dengan evaluasinya 95 persen lebih sengketa informasoi di KI Jatim prosedurnya tidak ditempuh maka KI tetap memfokuskan pada program penguatan badan publik dan PPID terutama di meja layanan informasi.

Berdasarkan evaluasi selama tiga tahun terakhir, tingginya sengketa informasi yang ditangani KI Jatim karena badan publik dengan garda terdepan petugas pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) masih sangat lemah.

Dengan gambaran masih tingginya sengketa, maka program KI Jatim tahun ini akan dilakukan penguatan terhadap badan publik dan PPID. Administrasi PPID untuk laporan informasi lebih banyak diabaikan, sehingga terjadi sengketa informasi. Sebesar 95 persen lebih sengketa informasi akibat prosedur tidak ditempuh badan publik dengan baik.

Menurut Djoko, sebenarnya 100 persen jajaran SKPD di Pemprov Jatim sudah memiliki PPID, tetapi baru tataran Surat Keputusan (SK) dan petugas PPID saja.Tetapi PPID yang berfungsi baik, masih 20 persen. Sisanya 80 persen belum optimal. Yang termasuk baik di antaranya Bappeprov, Dinas Kominfo, RSU dr Soetomo Surabaya, RSU dr Saiful Anwar Malang, Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Cipta Karya, Baperpus Arsip dan Diskop UKM Jatim.

KI memang perlu berikan masukan ke badan publik. Karena masih banyak website PPID yang tidak diaktifkan dan pengumuman informasi publik secara berkala juga tidak dilakukan. Tahun ini KI telah berhasil menyelesaikan 40 buah dari 50 sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi.

Ditambahkannya, bahwa tugas KI Jatim yang utama ada tiga. Yakni, melaksanakan UU 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menerima dan mengevaluasi laporan tahunan badan publik serta menerima, memeriksa, memutus sengketa informasi publik.

Menurut Djoko masyarakat berhak meminta informasi yang transparan terhadap lembaga yang didanai APBD, APBN maupun bantuan luar negeri. Jika kesulitan mendapat informasi, silahkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bergerak melakukan sengketa informasi. Silahkan sebatas sesuai UU terkait.

Jika badan publik tidak memenuhi informasi pemohon dan menimbulkan kerugian pada pemohon, maka badan publik tersebut dapat sanksi pidana satu tahun dan atau denda Rp 5 juta. Ini berdasarkan pasal 52 UU KIP 14/2008 tentang pelayanan public.

Perlu diketahui bahwa meja informasi public itu adalah tempat pelayanan informasi publik serta berbahai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik.

(Sumber: Jatimprov.go.id)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim