Jawa Timur Dukung Penerbitan Izin Pertambangan

Pertambangan pasir. (Foto: TEMPO/Prima Mulia)

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menerbitkan izin pertambangan mendapat dukungan dari pemerintah Jawa Timur. “Sikap Banyuwangi itu sudah betul,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dewi Pujiatni, kepada Tempo, Selasa, 8 Januari 2012.

Selain Banyuwangi, kata dia, beberapa kabupaten juga sudah berani menerbitkan izin usaha pertambangan sendiri-sendiri, salah satunya Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Menurut Dewi, daerah sudah tidak sabar menunggu terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai Wilayah Pertambangan. Alasannya, kebutuhan material untuk pembangunan infrastruktur sudah sangat mendesak.

Dewi mengatakan wilayah pertambangan yang akan ditetapkan pemerintah pusat itu nantinya juga didasarkan pada rancangan tata ruang dan wilayah (RTRW) daerah-daerah. Bahkan, pemerintah di tingkat kabupaten sudah memiliki rencana detail penataan ruang kabupaten/kota (RDPRK). RDPRK dan RTRW itu sudah dimiliki masing-masing daerah yang datanya lebih detail dibanding WP.

Kalau berani, kata dia, daerah bisa saja menetapkan izin usaha pertambangan (IUP) baru sepanjang daerah tersebut sudah memiliki RTRW yang sudah disahkan di kabupaten masing-masing. Risiko yang mungkin dihadapi daerah adalah apabila pemerintah pusat menganulir tata ruang kabupaten/kota. “Tapi kemungkinan itu kecil. Bisa saja pusat mencabut RTRW.”

Dewi mengatakan, tidak hanya Banyuwangi yang kesusahan menangani mandegnya penerbitan IUP baru. Menurut dia, sebanyak 61 kabupaten mengajukan dispensasi moratorium ke pusat. Pada 12 Desember 2012 lalu, dirinya bersama Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan kepala dinas-dinas tambang sembilan kabupaten Jawa Timur dan lima kabupaten/kota Jawa Tengah ngluruk ke kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta. Seminggu sebelumnya Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Banten, dan DIY melakukan hal yang sama.

Banyuwangi memutuskan mengabaikan surat edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang memberlakukan moratorium penerbitan izin usaha pertambangan. “Kami akan terbitkan izin usaha pertambangan sesuai undang-undang,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan, Hary Cahyo Purnomo, Selasa, 8 Januari 2013.

Hary menjelaskan pemerintah Banyuwangi harus menerbitkan izin pertambangan karena seluruh galian batuan di wilayahnya tak punya perizinan. Izin usaha pengusaha yang terbit sebelum pemberlakuan moratorium telah habis masa berlakunya. Padahal, kebutuhan batuan seperti pasir sangat besar untuk mendukung kelancaran pembangunan di Banyuwangi.

Alasan lainnya, kata Hary, Banyuwangi berani memberikan izin usaha baru karena Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 08E/30/DJB/2012, yang memberlakukan moratorium penerbitan Izin Usaha Pertambangan, tidak masuk tata urutan perundang-undangan sehingga tidak wajib untuk dipatuhi. Sementara izin usaha pertambangan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

(Sumber: Tempo.co)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 9433. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim