Flu Itik Merugi Rp 25 M/Hari

ilustrasi

Sirine bahaya perekonomian juga menjerit akibat menyebarnya virus flu burung jenis baru yang menyerang itik (H5N1 clade 2.3.2) di Jawa Timur. Diprediksi ada lost potential Rp 25 miliar/hari di sektor bisnis.

“Katakan ada sekitar 500 peternak yang ternaknya terkena wabah, kalikan dengan besaran harga konsumsi daging itik, sudah Rp 25 miliar potensi yang hilang sia-sia. Faktanya, yang terkena wabah bisa lebih dari 500 peternak,” ulas Chairil A Nidom, pakar kesehatan unggas dan flu burung Surabaya.

Asumsi tersebut didasarkan pada perolehan keuntungan yang ditaksir dengan harga tiap ekor itik siap panen sebesar Rp 50 ribu. Harga rata-rata tersebut merupakan patokan satu ekor itik yang dikonsumsi berdasar menu masyarakat penikmat daging itik siap saji.

Menurut Nidom, pemerintah tidak seharusnya berpanjang-panjangan dengan upaya pembasmian virus dengan penangkal vaksin anti-influenza unggas. Katanya, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah penyegeraan pemulihan kondisi perekonomian para peternak yang hilang akibat serangan flu itik tersebut.

“Pembasmian wabah silakan diteruskan, tapi jangan lupa, konsentrasi yang ditekankan sekarang adalah bagaimana memberikan kompensasi atas dampak kerugian yang diderita para peternak,” kritiknya.

Besaran potensi yang hilang tersebut bisa mungkin kian membesar jika tidak secepatnya dilakukan penanggulangan secara serius dan berkelanjutan. Sebenarnya, lanjut Nidom, bilangan Rp 25 miliar bukanlah angka yang terlalu mahal jika diukur dengan perbandingan harapan masa depan peternak atas usaha yang selama ini digelutinya.

“Tidak akan pernah selesai kalau tetap menggunakan aturan. Boleh-boleh saja, tapi wabah ini merupakan bencana yang tidak pernah diduga dan diinginkan peternak. Ini yang harus segera dipikirkan oleh pemerintah,” ingat pakar yang juga Ketua Pusat Riset Flu Burung Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.

Dijelaskan, selama ini, pemerintah selalu beralasan terbentur regulasi yang membolehkan peruntukan pemberian kompensasi kerugian ke peternak. Menurutnya, keberadaan aturan akan semakin membelit penuntasan masalah penyebaran wabah mematikan tersebut.

“Para peternak itik ini mayoritas adalah peternak kecil. Mereka inginnya praktis dan konkret tanpa bertele-tele. Jadi, boleh dikata, yang paling mendesak dilakukan adalah pemberian kompensasi. Masak BBM (bahan bakar minyak, red) saja bisa disubsidi, sementara pelaku usaha kecil tidak ada ?” herannya.

Dikatakan, kompensasi yang seharusnya menjadi kelayakan pengganti kerugian ke peternak tidak sebatas hanya finansial dalam rupa nominal uang. Melainkan, bisa dilakukan dalam bentuk pemberian lain yang setidaknya sejenis dengan tingkat kerugian akibat wabah. “Tidak harus uang, kompensasi itu bisa berupa apa saja, dan besarannya juga relatif, tergantung seberapa akibat dari kerugian yang disebabkan flu itik,” tandas Nidom.

Lebih jauh diterangkan, para peternak yang menderita kerugian tersebut, rata-rata adalah masyarakat bawah yang baru saja bangkit dari keterpurukan dalam membangun usaha ternak itik. Selain keterbatasan modal yang ikut menjadi beban, para peternak itik tergolong masih rendah dalam hal manajemen usaha. “Modal saja pinjam, bagaimana harus memulihkan, kalau tidak ada pemberian kompensasi ? Baru setelah itu dilakukan pembinaan berkala tentang sisi manajemen usaha peternakan yang bersih dan sehat,” serunya.

Surabaya Siapkan Rp 1 M

Surabaya yang dikepung daerah positif virus avian Influenza (AI), seperti Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto menganggarkan dana sebesar Rp 1 miliar di 2013. Dana itu digunakan untuk penyemprotan di kawasan peternakan itik dan pasar.

“Kami sudah melakukan penyemprotan disinfektan di beberapa pasar di Surabaya serta beberapa peternak itik. Harapannya, agar tidak terserang flu burung yang sudah masuk ke beberapa daerah di Jatim,” tegas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Surabaya Samsul Arifin.

Ia menambahkan, di Surabaya saat ini memang belum menemukan indikasi flu burung yang menyerang itik. Kondisi itu tak lepas dari sedikitnya peternakan itik di kota ini. Kalaupun ada, peternakan itu berada di kawasan pinggir Surabaya Seperti Pakal, Benowo, Tandes dan Jambangan.

Pemkot sendiri, katanya, masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat dan Pemprop Jatim terkait penanggulangan flu burung yang merupakan mutasi baru jenis virus H5N1. “Untuk vaksin kami belum punya karena masih menunggu dari pusat. Yang jelas flu burung yang menyerang itik ini berasal dari Vietnam,” terangnya.

Berdasarkan data Dinas Peternakan Jatim, serangan flu burung pada itik ini terdapat di beberapa kabupaten/kota di Jatim. Yang meliputi Kabupaten Blitar, Tulungagung, Kediri, Probolinggo, Lamongan, Trenggalek, Jombang, Malang, Ngawi, Sidoarjo, Nganjuk, Pasuruan dan Mojokerto. Sedangkan itik yang mati mencapai 10.380 ekor.

Hindari Kontak Langsung

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim Budi Rahayu mengatakan petugas di lapangan segera melakukan penyuluhan di 13 wilayah terdampak flu burung. Disamping itu, dia mengimbau agar masyarakat khususnya yang berada di wilayah terdampak flu itik itu berhati-hati ketika melakukan kontak dengan unggas.

Pola konsumsi unggas dan produknya juga harus dilakukan dengan benar.”Secara khusus ya menjaga kebersihan diri (cuci tangan dengan sabun setiap bersentuhan dengan unggas dan produknya), serta mengonsumsi unggas dan telurnya yg diolah secara benar,” tegasnya.

Di sisi lain, anggota komisi E DPRD Jatim, Riyadh Rosyadi meminta agar pengetatan keluar masuk itik di Jawa Timur tidak merugikan peternak. Pemerintah harus benar-benar mencarikan solusi agar wabah tersebut tidak menghancurkan peternakan yang ada di Jatim.”Sebaiknya harus dicari solusi, jangan terburu-buru seperti itu dulu. Mestinya ada langkah lain yang lebih proaktif dari instansi terkait. Misalnya dengan menandai dulu wilayah unggas yang betul betul diindikasi suspect flu burung lalu ada izin untuk keluar. Hanya saja izin betul- betul untuk pengamanan saja jangan sampai justru menjadikan bertambahnya biaya atau mempersulit proses ekonomi masyarakat,” tukasnya.

Sementara Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Maskur menyatakan terkait ganti rugi kepada peternak yang itiknya dimusnahkan berdasarkan UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, hanya akan diberikan kepada peternak jika kematian unggas sampai 100%.“Sekarang ini kebanyakan tak mati semua. Masih ada itik yang bisa diselamatkan,” terangnya. Sayangnya terkait besarannya, pihaknya enggan menjawab. surabaya post online

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim