Penerapan UMSK Jatim Tidak Direspon Kabupaten/Kota

ilustrasi

Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, baru 10 kabupaten/kota yang merespon kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang diterapkan Gubernur mulai tahun depan.

Sepuluh kabupaten/kota itu : Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kota Surabaya, Kota Kediri, dan Kabupaten Pasuruan.

Tidak ada satupun kabupaten/kota itu secara riil mengajukan usulan persentase angka UMSK. Mereka menyampaikan ketidaksanggupannya menerapkan UMSK karena tidak ada kesepakatan di Dewan Pengupahan masing-masing.

Sulastri Kabag Ketenagakerjaan Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jatim pada suarasurabaya.net memberikan contoh Kota Surabaya yang dalam surat jawabannya ke Gubernur menyampaikan belum sepakatnya Dewan Pengupahan tentang pemberlakuan UMSK.

“Hari ini Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto membahas di dewan pengupahannya masing-masing. Dewan Pengupahan Provinsi hari ini juga membahas jawaban 10 kabupaten/kota itu untuk memastikan pemberlakuan UMSK,” katanya.

Untuk diketahui, Tahun ini Gubernur Jawa Timur atas desakan buruh sudah berkomitmen menjalankan UMSK. Melalui Surat Edaran nomor 560/5914/031/2012 Tentang UMK dan UMSK 2013 di Jawa Timur tertanggal 30 Maret 2012, diatur teknis dan mekanisme penetapan UMSK yang rencananya akan mulai diberlakukan untuk pertamakalinya di Jawa Timur per 1 Januari 2013.

Adapun jadwal pembahasan UMSK di Jawa Timur dimulai dengan penentuan sektor/subsektor (3 September-21 November 2012), perundingan nilai UMSK (22-28 November 2012), pembahasan usulan nilai UMSK di Dewan Pengupahan Kab/Kota (29 November-6 Desember 2012), Usulan nilai UMSK Bupati/Walikota ke Gubernur (7-11 Desember 2012), pembahasan dan usulan UMSK Dewan Pengupahan Provinsi (12-20 Desember 2012), dan Penetapan UMSK paling lambat 28 Desember 2012.

Daerah lain seperti Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten sudah terlebih dulu ditetapkan upah sektoral dengan besaran 5% hingga 30%.

Di Jawa Timur, selama 13 tahun terakhir belum pernah diberlakukan UMSK. Kebijakan upah di Jawa Timur selama ini hanya Upah Minimum berbasiskan wilayah kabupaten/kota (UMK). Konsekuensi pemberlakuan UMK ini, semua sektor standar gajinya digeneralisir sama. suarasurabaya.net

Komentar Pembaca

  1. tolong kalau punya salinan Surat Edaran Gubernur tertanggal 30 Maret 2012 Nomor 560/5914/031/2012 tentang UMK dan UMSK 2013 di Jawa Timur, mohon dikirim ke email : sonnyhrd@yahoo.co.id

    Terima kasih

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 5736. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim