Pemberlakuan UMK di Lumajang Berpotensi Dilanggar

Ilustrasi

Pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang sesuai Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72 Tahun 2012 sebesar Rp. 1.011.950 akan diberlakukan efektif sejak 1 Januari 2013 mendatang. Dan sesuai ketentuan, pemberlakuan UMK Tahun 2013 yang mengalami kenaikan jauh lebih tinggi dari sebelumnya, sebesar Rp. 825.491 ini, harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasional di Kota Pisang ini.

Bagi perusahaan yang tidak mampu, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan penangguhan, dengan batas waktu sampai 22 Desember mendatang. “Artinya, Sabtu depan merupakan batas waktu terakhir bagi perusahaan yang keberatan dengan UMK Tahun 2013 untuk mengajukan penangguhan,” kata Ismail, SH Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Kamis (20/12/2012).

Sampai hari ini, diterangkannya, belum ada satupun perusahaan di Lumajang yang mengajukan penangguhan pemberlakukan UMK Tahun 2013 kepada Disnakertrans. Padahal, dalam sosialisasi di Aula Kantor Disnakertrans beberapa waktu lalu, kebanyakan wakil perusahaan yang hadir menyatakan keberatan atas keputusan UMK yang dinilai sangat tinggi tersebut.

Dimana, UMK yang ditetapkan oleh DR H Soekarwo Gubernur Jatim sebesar Rp. 1.011.950 jauh lebih tinggi dari usulan sebesar Rp. 931.000. Bahkan, saat itu wakil perusahaan akan berancang-ancang untuk mengajukan penangguhan. Selain itu, mereka juga menyatakan dalam posisi menunggu pengajuan gugatan dari Apindo Jatim ke PTUN atas penetapan UMK Tahun 2013 tersebut.

Dengan kenyataan ini, Kepala Disnakertrans Kabupaten Lumajang menduga, perusahaan saat ini dalam posisi wait and see dengan menunggu hasil akhir gugatan tersebut.

“Saya sendiri juga heran, dalam sosialisasi lalu kebanyakan wakil perusahaan menyatakan keberatan. Tapi, sampai hari ini tidak ada satupun yang mengajukan penangguhan. Entah besok atau dua hari lagi, kami masih menunggu perkembangannya,” beber Ismail, SH seraya menyebutkan bahwa penerapan UMK Tahun 2013 dan sosialisasinya dianggap yang paling sulit.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Lumajang juga menegaskan, bahwa pemberlakuan UMK ini akan tegas diawasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak ada satupun perusahaan yang mengajukan penangguhan, maka hal itu dianggap perusahaan mampu melaksanakan UMK.

“Meski ada kekhawatiran kami, bahwa pelaksanaan UMK Tahun 2013 ini akan diwarnai pelanggaran. Karena, perusahaan akan tetap membayar upah pekerjanya sesuai pengajuan usulan dari Dewan Pengupahan. Namun, semuanya akan tetap kita awasi dengan ketat, karena aturan tetap saja aturan. Termasuk, sanksi-sanksi yang telah ditur jelas mengenai pelanggarannya. Karena, semuanya ada mekanisme yang harus dipatuhi,” pungkas Ismail, SH Kepala Disnakertrans Kabupaten Lumajang. suarasurabaya.net

Komentar Pembaca

  1. mohon dengan sangat bapak pemerintah perjuangkan hak kami keputusan ada ditangan bapak pemerintah,wujudkan impian kami

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim