Sejumlah Perusahaan di Pamekasan Diprediksi Tak Penuhi UMK

ilustrasi: karimatafm.com

Sejumlah perusahaan swasta di Pamekasan diprediksi tidak akan memenuhi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Dilaporkan Fauzi dari radio Karimata Pamekasan dalam jaring radio Suara Surabaya, Jumat (14/1/2012), prediksi ini berdasarkan pelaksaan UMK tahun ini yang baru terealisasi 60% sedangkan 40% perusahaan di Pamekasan belum memenuhi standart UMK.

Muhammad Zakir Kadinsosnakertrans Pamekasan mengakui UMK 2013 sebesar Rp.1.059.600 yang melebihi usulan cukup berat mengingat perusahaan yang beroperasi di Pamekasan termasuk kategori perusahaan kecil.

Meskipun demikian pihaknya akan mensosialisasikan keputusan itu pada pengusaha agar diterapkan di tahun depan.

Jika tidak mampu, perusahaan bisa mengajukan penangguhan setelah mencapai kesapakatan upah dengan buruh. suarasurabaya.net

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim