Apindo Jatim Pastikan Gugat UMK

ilustrasi

kabarbisnis.com: Karena merasa kecewa dengan sikap gubernur soal penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jatim 2013, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim memutuskan akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita akan gugat Pergub-nya lewat uji materil di Mahkamah Agung,” ujar Wakil Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jatim Johson Simanjutak.

Rapat yang diikuti pengurus Apindo Jatim berlangsung sekitar 2,5 jam, mulai pukul 11.00 wib sampai 13.30 wib. Hasilnya, mereka sepakat akan melayangkan gugatan ke MA.

Ketika ditanya lebih lanjut, kapan akan menggugat Gubernur Jatim Soekarwo melalui Pergub Jatim No 72 Tahun 2012, Johson belum bisa memastikannya. “Ya segera mungkin. Sekarang kita masih menyiapkan materinya,” terangnya.

Peraturan Gubernur Jatim No 72 Tahun 2012 tentang Upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2013, ditetapkan di Surabaya tertanggal 24 November 2012. Dalam pergub tersebut ditetapkan UMK Kota Surabaya dan Gresik sebesar Rp 1.740.000.

Padahal dari hasil rapat dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, sepakat dengan usulan dari walikota dan bupati sebesar Rp 1.567.000.

Dengan adanya perubahan besaran UMK 2013 dan terbitnya peraturan Gubernur Jatim, Apindo menilai keputusan gubernur sudah melenceng dari jalurnya.

“Kita nggak tahu cara gubernur menetapkannya. Penetapan upah ini di luar dari mekanismenya dan menabrak UU No 13 Tahun 2003. Di situ jelas, penetapan UMK harus melalui dewan pengupahan. Bukan hanya dewan pengupahan saja, tapi bahwa upah minimum dilakukan untuk pencapaian KHL. Ada 1 titik KHL yang dicapai. Titik KHL kan 100 persen,” terangnya.

Jika gubernur beralasan, perubahan penetapan UMK 2013 tersebut karena adanya surat atau imbauan dari Menakertrans mengenai kenaikan KHL hingga 150 persen, Johson menegaskan hal itu tidak bisa dibuat alasan.

“Kalau itu mau dimasukkan, ya harus dicabut dulu undang-undangnya.Kan surat dari menteri juga belum kita lihat. Ya dilihat saja nanti ketentuannya di MA,” tegasnya, sambil menambahkan, jika Pergub No 72 Tahun 2012 tetap berlaku, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi PHK besr-besaran dan banyak pabrik atau perusahaan yang gulung tikar dari Jawa Timur.

“Memang ini persoalan serius bagi pengusaha dan perekonomian di Jawa Timur,” jelasnya.kabarbisnis.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 5076. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim