Dewan Pengupahan Jatim Berikan Rekomendasi UMK ke Gubernur

ilustrasi

Hari ini Dewan Pengupahan Jawa Timur memberikan rekomendasi angka UMK 38 Kabupaten/Kota Jawa Timur ke Gubernur sebelum ditetapkan. Hari ini sebenarnya adalah batas hari terakhir penetapan UMK Provinsi Jatim. Tapi karena ada tuntutan puluhan ribu massa buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jatim yang mendesak UMK untuk kawasan ring I senilai Rp2,2 juta, Gubernur meminta tambahan waktu untuk pembahasan sampai tuntas.

Edy Purwinarto Asisten III Pemprov Jatim pada suarasurabaya.net tadi mengatakan sebelumnya ada 7 kabupaten/kota yang dikembalikan pembahasannya ke dewan pegupahan masing-masing karena usulan angkanya dinilai tidak patut. Mereka adalah Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupatrn Sidoarjo, Kota Pasuruan, dan Kota Mojokerto.

Setelah ditunggu, akhirnya 7 kabupaten/kota itu lengkap menyerahkan revisi usulan UMK-nya. Kota Surabaya tetap pada usulan Rp1.567.000, Kabupaten Gresik juga tetap pada usulan Rp 1.567.000, Kabupaten Sidoarjo naik dari Rp1.560.000 jadi Rp.1.566.000, Kabupaten Pasuruan naik dari Rp1.552.650 menjadi Rp1.565.500, Kabupaten Mojokerto Rp1.408.359 menjadi Rp1,5 juta, Kota Pasuruan dari Rp1.050.000 menjadi Rp1.138.000.

Kata Edy Purwinarto, Menakertrans memberi waktu sampai Minggu (25/11/2012) untuk menyelesaikan pembahasan UMK Jatim. Hari ini Gubernur juga mengirimkan surat ke Menakertrans untuk meminta penegasan tentang berapa persen besaran UMK dari KHL yang ditoleransi.

Apakah nilai UMK 38 kabupaten/kota akan berubah dari yang direkomendasikan, akan tergantung dari jawaban Gubernur. “Menakertrans kan waktu di Surabaya tanggal 1 november menyebut UMK naik signifikan. Nah, Gubernur minta Menteri memperjelas secara kuantitatif lagi, bukan kualitatif,” kata Edy. suarasurabaya.net

2 Komentar Pembaca

  1. tolong di tindak lanjuti pak. . .
    terutama di bidang Travel umroh banyak yg tidak melaksanakan UMK 2013 .
    tolong pak di subayak banyak pembisnis yg curang. .

  2. saya dan teman” krja saya msh jauh gaji nya dari umk yg tlh di tetap kan…kami hanya di gaji 37500 satu hari..buat makan buat byar kkos aja hbs….,tolong pak di tindak lanjut i prmintaanq ini..,bantu kami supaya buruh bisa hdup yg lbh layak sdikit.jgn hanya di peras tenaga saja..,kami jg btuh makan.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim