Baru 125 Dari 5.338 Petak Aset Memiliki Sertifikat

ilustrasi: mappijatim.or.id

Sertifikasi aset kota berupa tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sampai menjelang tutup tahun anggaran 2012 ini masih banyak menemui kendala. Surat pengajuan sertifikasi tanah milik Pemkot ke Kantor Pertanahan Surabaya I dan II atau lebih dikenal Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga saat ini jumlahnya sekitar 250-300 bidang, tapi masih banyak yang ngendon. Bahkan, ada surat pengajuan sertifikat yang tergeletak di meja BPN sejak tahun 2001 hingga sekarang.

”Kalau sampai sekarang masih banyak aset kota yang rawan hilang memang benar. Sebab, hingga akhir 2012 ini masih banyak aset kota beruapa tanah yang tidak bersertifikat,” ungkap Djumadji, Kepala Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan (BPTB) Kota Surabaya Senin (29/10).

Menurutnya, setiap tahun pihaknya menganggarkan biaya untuk sertifikasi tanah milik Pemkot ke Kantor Pertanahan. Artinya, setiap tahun itu pula pihaknya mengajukan berkas sertifikasi ke sana. Sayangnya, belum tentu satu berkas sertifikasi keluar dari Kantor Pertanahan per tahunnya.

Salah satu penyebabnya, kata dia, Kantor Pertanahan Surabaya tidak memprioritaskan apakah yang disertifikatkan itu tanah negara atau bukan. Lembaga itu, dalam memberikan layanan kepada Pemkot memukul rata. Artinya, tidak peduli itu tanah negara atau masyarakat layanan yang diberikan tidak berbeda.

Kalau syarat-syarat yang diminta Kantor Pertanahan tidak lengkap, seperti kurangnya daftar riwayat tanah, lanjutnya, pengajuan berkas sertifikat yang diajukan Pemkot ke Kantor Pertanahan bakal tidak kunjung selesai. Terutama tanah dan bangunan hasil limpahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) ke Pemkot Surabaya, setelah undang-undang otonomi daerah diberlakukan. Karena tanah dan bangunan yang diserahkan Pemprov ke Pemkot Surabaya tidak disertai dengan surat-surat yang lengkap.

Djumadji, mencontohkan, keberadaan aset kota berupa tanah dan bangunan di SMN 7. Tanah dan bangunan di sekolah itu hasil penyerahan dari Dinas Pendidikan (Dispendik) Pemprov Jatim ke Pemkot Surabaya. Selanjutnya, sebagaian tanah dan bangunan tersebut digunakan Pemkot untuk gedung SMAN 7. Sementara yang sebagaian lainnya digunakan hunian rumah untuk keluarga mantan pegawai Dinas Pendidikan Jatim.

”Kami sudah mencoba untuk menyertifikat aset tanah dan bangunan di sana, tapi saat petugas BPN akan melakukan pengukuran ditolak penghuni di sana. Akhirnya, upaya kami menyertifikatkan aset itu terkendala,” ujarnya.

Hal serupa terjadi di eks gedung dan tanah milik kantor Dinas Pengairan Jatim di Jl. Kalianak. Kantor dan tanah tersebut saat penyerahan tidak dilengkapi dengan dokumen dari Pemprov, akhirnya tanah itu dihuni mantan eks pegawai kelurahan setempat hingga sekarang. Ketika Pemkot akan menyertifikat dan memanfaatkannya dengan baik masih kesulitan.

”Itulah yang terjadi. Memang proses sertifikasi tanah yang diajukan Pemkot cukup lamban sekali. Padahal, kami sudah berusaha melengkapi persyaratan administrasi yang diminta BPN agar sertifikasi tersebut bisa segera diproses dengan cepat,” terangnya.

Menurutnya, BPN memprioritaskan apa yang diinginkan Pemkot agar semua aset negara yang dikuasai Pemkot tidak mudah hilang. Sebab, dengan kepemilikan sertifikat atas tanah aset kota dimungkinkan tidak ada pihak lain yang ingin menguasai aset itu. Namun faktanya, kata dia, perlakukan BPN terhadap sesama lembaga pemerintah tidak berbeda dengan masyarakat umum.

Disinggung tentang kenapa pengajuan pengurusan sertifikasi itu tidak diserahkan pada notaris yang selama ini memiliki hubungan kerja yang harmonis dengan BPN, Djumadji mengatakan, biaya pengurusan sertifikasi tanah melibatkan notaris sangat mahal. Yakni, mencapai sekitar Rp 10 juta lebih. Sementara anggaran untuk itu tidak ada, sehingga pihaknya mengurus sendiri.

“Kalau melihat di Medan, antara Pemda setempat dan BPN ini memiliki hubungan kerja sama yang cukup bagus. Artinya, setiap pengajuan sertifikasi atas aset pemda mendapatkan perhatian dari BPN. Saya sendiri tidak tahu mengapa untuk di Surabaya sertifikasi aset kok lamban dan sulit,” jelasnya.

Sedangkan, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agus Sudarsono mengatakan, data yang ada menunjukkan aset tanah milik Surabaya sebanyak 5.338 petak. Dan hanya 300 petak yang masih dalam proses sertifikasi.

”Desakan kami di dewan sejak tahun 2008 lalu. Intinya agar dilakukan inventerisasi aset dan diupayakan sertifikatnya. Namun, hal itu tak kunjung direspon Pemkot. Seharusnya pada 2011 ini, sudah harus ada rekonsiliasi aset. Tapi, faktanya tidak ada tindakan apa-apa dari Pemkot,” terangnya.

Sementara, Humas Kantor Pertanahan Surabaya II, Fery ketika dikonfirmasi via ponsel menolak untuk berkomentar. “Saya tidak komentar soal itu, kirim surat permohonan pertanyaannya dulu,” jawabnya singkat.pur, surabaya post online

ASET KOTA
Aset tanah dan bangunan : 5.338 petak
Sudah sertifikat : 125 petak
Dalam proses sertifikasi : 300 petak
Nilai aset : Rp 31 triliun

3 Komentar Pembaca

  1. bagaimana contoh surat pengajuan pembuatan sertifikat tanah melalui pemda

  2. bagaimana contoh surat pengajuan/proposal lengkap untuk pembuatan sertifikat tanah pemda dari mulai pengukuran sampai keluar sertifikat ?

  3. Sertifikat hilang

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim