Revisi Perda, Dewan Merasa Ditelikung

ilustrasi

Pemerintah Pusat meminta agar draf Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya 2010-2032 disempurnakan. Terutama terkait dengan jalur jalan bebas hambatan untuk menghubungkan koridor selatan-utara. Namun, DPRD Kota Surabaya merasa ditelikung, sebab revisi Perda tanpa melibatkan wakil rakyat itu.

Informasinya, Pemkot Surabaya telah melakukan dua kali pertemuan dengan, yakni dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) tanggal 10 September dan 24-25 September lalu. Namun, dari hasil pertemuan itu belum ada kesepakatan.

Pemerintah pusat melalui BKPRN meminta jalur bebas hambatan yang dituangkan Pemkot dalam draf Perda RTRW Surabaya adalah Menanggal-Wonokromo-Perak. Sementara Pemkot tetap pada pendapatnya semula, yakni Menanggal-Perak, tanpa menuliskan kata Wonokromo di draf tersebut.

Atas permintaan BKPRN tersebut, Pemkot sudah mengirim balasan ke BKPRN pada 11 Oktober lalu. Namun, isi subtansi dari jalaur bebas hambatan yang dikirim Pemkot ke BKPRN tetap, yakni Menanggal-Perak.

Terakit dengan itu semua, pengajuan penyempurnaan draf RTRW itu langsung dipersoalkan Adi Sutarwiyono dan Agus Santoso, keduanya dari Komisi C DPRD Surabaya. Keduanya menilai Pemkot tidak bisa menyempurnakan draf Perda RTRW dan diserahkan ke pemerintah pusat tanpa dibicarakan dengan DPRD Surabaya. Alasannya, Raperda itu telah dibahas dan disahkan di dewan.

“Atas dasar apa Pemkot berani mengajukan draf penyempurnaan ke BKPRN tanpa mengajak kami yang di dewan untuk bicara. Itu, kan tidak ada dasarnya. Apalagi, Perda RTRW pernah disahkan di DPRD,” kata Adi Sutarwiyono.

Agus Santoso menambahkan Perda RTRW yang sudah disahkan DPRD 16 Agustus lalu memang dikembalikan Pemerintah Pusat dan Gubernur Jatim. Tapi, revisinya tetap harus sepengetahuan anggota dewan.

“Perda RTRW itu, kan tetap menjadi produk hukum bersama antara dewan dan Pemkot. Karenanya jika ada penyempurnaan draf Perda RTRW tersebut, maka secara otomatis DPRD harus diajak bicara. Karena kita pernah membahasnya di sini (DPRD, red),” tegas dia.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan, pihaknya masih menunggu persetujuan dari BKPRN. “Soal ini kami belum menerima suratnya,” kata Hendro.
Hendro menambahkan, DPRD sudah diajak komunikasi, yaitu Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana (WW) pernah bersama-Sama walikota membahas di BKPRN. “Kan Pak WW hadir di Jakarta bersama Bu Walikota, terkait rapat di BKPRN,” kata Hendro.

Ia menyatakan pula draf Perda yang diserahkan ke pusat sama seperti yang dibahas di DPRD Surabaya. “Justru nanti kalau ada perbaikan, ya didiskusikan di DPRD lagi,” cetusnya kemudian. surabaya post online

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim