Penetapan UMK Tertunda

ilustrasi: Okezone.com

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov) menyebut dari 33 kabupaten/kota di Jawa Timur yang sudah menyerahkan draf usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013, rata-rata terjadi kenaikan hingga 10,37 persen. Namun, Pemprov Jatim belum mengambil kebijakan sebab masih ada lima kabupaten/kota yang molor belum menyerahkan draf usulan ke Gubernur.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Jawa Timur Hary Soegiri, lima wilayah yang belum menyerahkan draf ke Gubernur adalah kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto. Hal ini, kata Hary, karena masih alotnya pembahasannya dengan asosiasi pengusaha dan pekerja.

“Kami minta kepada lima wilayah itu segera menyerahkan draf usulan ke Gubernur,” kata Hary.

Terhadap lima wilayah itu, tambahnya, Pemprov Jatim akan mengirimkan surat peringatan ketiga agar segera menyerahkan draf usulan UMK 2013 tersebut.

“Jika tidak digubris, maka Gubernur akan langsung menerbitkan Surat Edaran untuk UMK Kabupaten/Kota,” tambahnya.

Masih kata Hary, dilihat dari usulan UMK di 33 Kabupaten/Kota saat ini, posisi tertinggi ditempati oleh Kabupaten Malang mencapai Rp1.274.485. Posisi terendah diduduki oleh Kabupaten Magetan sebesar Rp825 Ribu. Namun, jumlah tersebut masih sebatas usulan dan belum menjadi kebijakan.

Pihaknya memberikan toleransi batas kahir penyerahan usulan UMK adalah 24-25 Oktober 2012. Sehingga pada 21 November 2012 sudah bisa ditetapkan besaran UMK untuk masing-masing Kabupaten/Kota. okezone.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim