Akhir Tahun Lapindo Wajib Bayar Ganti Rugi Korban

ilustrasi: okezone.com

Gubernur Jawa Timur Soekarwo meminta agar pembayaran ganti rugi korban lumpur yang menjadi tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) harus tuntas tahun ini.

Pernyataan itu dilontarkan gubernur karena hingga saat ini pembayaran ganti rugi oleh perusahaan Aburizal Bakrie belum lunas keseluruhan.

“Pembayaran ganti rugi Lapindo belum lunas. Rumusannya tidak ada lagi ya memang harus dibayar,” ujar pria yang kerap disapa Pakde Karwo ditemui usai peringatan hari jadi Provinsi Jawa Timur di Gedung Grahadi, Surabaya, Jumat (12/10/2012).

Soekarwo menyebut, persoalan ini tidak semata-mata harus dilemparkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Kata Soekarwo, letak Kabupaten Sidoarjo di Jawa Timur, sehingga Pemprov Jatim berhak untuk mendorong agar segera di lunasi oleh PT MLJ selaku juru bayar PT Lapindo Brantas Inc.

“Kita terus mendorong agar dibayar, dan tahun ini harus tuntas sesuai dengan janji Lapindo,” katanya.

Dia juga mengaku tidak bisa memberikan deadline kepada pihak Lapindo. “Tidak ada deadline. Sementara ini (pihak Lapindo) mengaku masih sanggup melunasi,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban lumpur Lapindo menyita aset Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Secara bergantian perwakilan warga korban lumpur Lapindo yang terdampak langsung lumpur di Porong, Sidoarjo menjaga pos pintu masuk titik tanggul 25, bekas Desa Jatirejo.

Warga kesal karena angsuran ganti rugi korban lumpur dihentikan tanpa alasan yang jelas. Warga pun menuntut Lapindo segera menyelesaikan sisa ganti rugi korban lumpur yang macet sejak 3-4 bulan belakangan.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2658. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim