Pengelolaan APBS Senilai 73 Juta Dolar Dilelang

ilustrasi: majalahdermaga.com

PT Pelabuhan Indonesia III meyakini akan berhasil mendapatkan hak pembangunan dan pengelolaan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Tanjung Perak.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan Pelindo III sebagai Badan Usaha Pemrakarsa Pengembangan dan Pengelolaan Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor: AL 703/1/11 Phb 2012 tertanggal 24 September 2012. Surat itu merupakan jawaban atas permintaan Pelindo III yang mengajukan hak Right to Match kepada Kemenhub bulan Oktober tahun lalu.

“Kami mengajukan Right to Match kepada Kemenhub sebagai pemrakarsa pengembangan dan pengelolaan APBS. Hal itu kami lakukan karena APBS berada dalam wilayah perairan Pelabuhan Tanjung Perak yang merupakan bagian dari Pelindo III,” jelas Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Pelindo III, Husein Latief, di Surabaya, Selasa (2/10/2012).

Dengan ditetapkannya Pelindo III sebagai Badan Usaha Pemrakarsa

dengan hak Right to Match, Husain yakin, peluang Pelindo III untuk mendapatkan hak melakukan pembangunan dan pengelolaan APBS akan semakin besar. “Ketetapan ini membuat kami semakin yakin, namun demikian tetap saja harus mengikuti tahapan lelang,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Husein, pembangunan dan pengelolaan APBS saat ini telah memasuki tahapan prakualifikasi. Kementerian Perhubungan sudah melakukan pengumuman terbuka mengundang calon investor untuk mengikuti tahapan prakualifikasi dengan perkiraan nilai proyek sebesar US$ 73 juta.

“Pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi pada Panitia

Pengadaan Badan Usaha pembangunan dan pengelolaan APBS Kementerian Perhubungan dilakukan sejak tanggal 5 Oktober hingga 19 November 2012,” ujarnya.

Adapun pekerjaan pengembangan dan pengelolaan APBS meliputi pengerukan alur, perawatan alur, dan pengusahaannya. Pengerukan alur akan dilakukan hingga mencapai kedalaman minus 14 meter LWS dengan lebar 150 meter untuk 5 tahun pertama dan selanjutnya dapat diperlebar sesuai kebutuhan.

Kemenhub sendiri menentukan beberapa kriteria peserta yang dapat

mengikuti lelang, diantaranya merupakankan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), atau Usaha Patungan antar sesama BUP, Usaha Patungan BUP dengan badan hukum lainnya. Selain itu, badan usaha juga harus memiliki pengalaman pembangunan dan pengelolaan alur pelayaran selama 10 tahun terakhir.

“Dan sebenarnya pada awal bulan Maret 2012 lalu, kami juga telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan beberapa perusahaan untuk mempersiapkan tahapan dalam mendapatkan hak pembangunan dan pengelolaan APBS,” tambahnya.

Beberapa perusahaan tersebut di antaranya adalah PT Petrokimia Gresik, PT Utama Wijaya Karya, dan Jatim Grha Utama. kabarbisnis.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim