KPPI Kaji Pengenaan Safeguards 4 Produk

ilustrasi: skalanews.co.id

Upaya perlindungan industri dalam negeri kian dioptimalkan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

Selain sudah ada 10 produk impor yang dikenakan bea masuk tambahan berupa Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) melalui tindakan safeguards, saat ini KPPI juga tengah melakukan penyelidikan untuk empat jenis produk untuk dikenakan tindakan yang sama. Keempat produk tersebut adalah

kawat bronjong, ikan makarel, casing dan cubbin, serta tepung gandum.

Langkah ini dilakukan setelah beberapa industri terkait melaporkan ke KPPI terkait kerugian yang diderita akibat lonjakan impor yang terjadi.

“Sampai saat ini, sudah ada 29 kasus yang dilaporkan kepada kami. 10 kasus diantaranya sudah dikenakan tindakan safeguards berupa BMTP dan empat kasus sedang kami selidiki, apakah memang industri tersebut dirugikan oleh lonjakan barang impor ataukah tidak,” ujar Wakil Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Joko Wiyono saat acara Sosialisasi Tindakan Pengamanan Safeguards ( Measures) yang diselenggarakan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim di Sun Hotel Sidoarjo.

Ia mengatakan, mekanisme tindakan safeguards menjadi salah satu tindakan yang diperbolehkan oleh World Trade Organization (WTO) bagi negara yang merasa industrinya dirugikan akibat arus barang impor yang masuk yang kian tak terbendung. Namun, untuk menerapkannya ada mekanisme atau aturan yang diberlakukan. Diantaranya adalah terjadinya lonjakan impor barang terkait yang cukup signifikan dan tidak terduga yang mengakibatkan kerugian atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri.

Adapun kerugian tersebut bisa diindikasikan dariturunnya penjualan,, produksi dan produktivitas, kapasitas produksi, pengurangan tenaga kerja serta kerugian finansial dan naiknya persediaan.

“Dan yang melaporkan tidak harus industri dengan jumlah yang banyak, walaupun ada satu industri namun ia dianggap mewakili industri dalam negeri, yaitu produksinya mencapai minimal 20% dari produksi nasional, maka laporan bisa diterima dan diproses,” terangnya.

Adapun dalam pelaksanaannya, tambahan Bea Masuk (BM) tersebut akan diberlakukan maksimal sebesar margin anti dumping selama maksimal lima tahun atau hingga industri tersebut dianggap sudah bisa bersaing dan kerugian sudah tertutupi.

“Khusus di Jatim, lanjutnya, KPPI menyinyalir banyak industri yang mengalami kerugian akibat lonjakan impor,” tambahnya.

Beberapa industri yang berpotensi mengalami kerugian yang cukup serius akibat besarnya arus impor barang sejenis diantaranya adalah bulu bebek, bahan baku pembuatan shuttlecock, perhiasan, the hitam, klinker semen, surfaktan, film, polyester, pelat dan lembaran, ban rekondisi, karet gelang, tas dengan permukaan luar dari tembaga, kertas dan karton, alas kaki dari kayu, kaca serat, gulungan besi mengandung kabron, baja mangan, baja tahan karat, pipa untuk minyak dan gas dari besi atau baja, kursi, kotak arsip, tongkat permen serta tongkat dan sendok es krim.

Sementara 10 produk yang sudah dikenakan tindakan safeguards adalah keramik tableware, kain tenun kapas, pemanis makanan, paku, kawat bendrat, kawat seng, tali kawat baja dua jenis, benang kapas selain jahit, terpal dari serat sintetik, terpal selai auning dan kerai matahari.

“Dari langkah pemberlakuan tindakan safeguards tersebut terbukti bisa meredam lonjakan impor dan efektif memulihkan kerugian industri terkait dalam negeri,” ujar Joko.

Untuk produk paku misalnya, impor mengalami penurunan yang cukup signifikan, dari 33.289.716 kilogram di tahun 2008 menjadi 2.575.860 kilogram di tahun 2010. Sementara impor keramik table ware juga mengalami penurunan yang sama, dari 45.034.00 kilogram di tahun 2005 menjadi 12.479.588 kilogram di tahun 2010.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Isdarmawan Asyrikan mengungkapkan, langkah pengamanan industri dalam negeri harus terus dilakukan sepanjang industri tersebut belum siap untuk bersaing. Untuk itu, Kadin akan terus mendukung upaya KPPI untuk melakukan sosialisasi tindakan pengamanan.

“Apalagi daya saing kita saat ini menurun, dari urutan ke 46 menjadi urutan ke 52,” tegas Isdarmawan. kabarbisnis.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim