Dana Pilkada Tak Cair, KPUD Batu Lapor Gubernur

ilustrasi

Akibat dana untuk penyelenggaraan Pilkada Kota Batu, Jawa Timur, tak dicairkan oleh Pemkot Batu, KPUD setempat siap melaporkan Pemkot Batu ke gubernur Jawa Timur.

Dana tahap II Pilkada Kota Batu yang belum dicairkan itu senilai Rp 3 miliar dan hingga kini belum dicairkan, padahal pilkada di Kota Wisata itu akan digelar pada 2 Oktober mendatang.

“Jika dalam minggu ini belum dicairkan, KPUD akan melaporkan pemkot ke gubernur Jatim,” tegas Ketua Pokja Humas, Perencanaan dan Data KPUD Kota Batu, Supriyanto, Rabu (19/9/2012).

Supriyanto mengaku, pihaknya heran mengapa dana tahap II belum juga dicairkan oleh Pemkot Batu. Ia mensinyalir hal ini ada kaitannya dengan politik. “Ini sangat politis,” katanya singkat.

Untuk pelaksanaan Pilkada Kota Batu, Pemkot Batu melalui APBD 2012 menanggarkan dana sebesar Rp 7,5 miliar. Sistem pencairannya terbagi menjadi dua tahapan. Tahap I sebesar Rp 4,5 miliar dan tahap II Rp 3 miliar.

“Untuk tahap pertama sudah cair, tidak ada masalah,” akunya.

Namun yang belum dicairkan adalah dana tahap II senilai Rp 3 miliar.

“Dana untuk tahap pertama, hanya cukup untuk kebutuhan logistik, honor PPS dan PPK untuk September, bimtek, bantuan hukum dan persiapan pungut hitung,” beber Supriyanto.

Sementara, untuk seluruh logistik aman karena sudah dianggarkan dari dana yang tersisa. “Namun jika dana tahap kedua belum cair, maka anggaran untuk beberapa pos kebutuhan ikut terganggu. Di antaranya, honor KPPS, honor PPS dan PPK untuk Oktober dan November tak terbayar. Bantuan pendirian TPS dan biaya pungut hitung tak ada dananya,” akunya.

Ditanya apakah tidak dicairkannya dana itu ada berkaitan dengan gagalnya bakal calon wali kota petahana Eddy Rumpoko yan kini masih menjadi Wali Kota Batu? Supriyanto enggan menjawabnya.

“Kami tak mau komentari soal itu. Kami berpikir positif saja,” jawab Supriyanto.

Eddy Rumpoko gagal mencalonkan kembali pada pilkada di kota yang kini dipimpinnya itu, setelah hasil rapat pleno KPUD Kota Batu pada 7 Agustus lalu, KPUD mencoret Eddy karena masalah ijazah SMP yang tidak diakui oleh pihak sekolah, yakni oleh pihak SMP Taman Siswa Surabaya.

Saat ini, kasus pencoretan Eddy Rumpoko masih dilakukan proses gugatan hukum di PTUN Surabaya. Pihak Eddy Rumpoko menilai bahwa keputusan KPU itu melanggar hukum. Karenanya, Eddy Rumpoko tetap optimistis bisa lolos maju di Pilkada 2 Oktober mendatang. kompas.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 7047. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim