Rawan, Hortikultura Dibongkar di Jalan

ilustrasi

Impor hortikultura bakal membanjiri Pelabuhan Tanjung Perak per 28 September 2012 nanti. Namun pemerintah Provinsi Jawa Timur nampaknya masih belum satu kata dengan Pemerintah Pusat. Gubernur, hanya mengizinkan buah impor tersebut transit di Surabaya saja, untuk selanjutnya dikirim ke provinsi lain. Namun, yang dikhawatirkan jika produk luar negeri itu dibongkar di tengah jalan.
Budi Setiawan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim tidak bisa memberikan penjelasan secara terperinci terkait solusi celah tersebut. “Kan izin bongkarnya di laut, jadi tidak akan kami perbolehkan bongkar di darat. Selain itu juga ada satgas,” ujarnya.

Menurut Budi, jika kebijakan pemerintah pusat tersebut tetap diberlakukan, maka seluruh izin bongkar produk harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo melalui rekomendasi dari Dinas Pertanian. Produk hortikultura yang tidak dimiliki Jawa Timur akan langsung otomatis diperbolehkan untuk dibongkar di Jawa Timur.

Seharusnya, tambah dia, terminal hortikultura dibangun di luar pulau sehingga ketika produk hortikultura masuk ke Jawa harganya bisa naik dan bersaing dengan produk lokal. Jika produk impor langsung datang di lumbung hortikultura seperti Jawa Timur, harga jual produk lokal akan hancur dan konsekuensinya para petani akan menjerit karena kalah bersaing dengan buah impor.

“Karena itu sebaiknya terminal impor hortikultura di taruh di luar Jawa Timur saja” ujar Budi
Soekarwo sendiri sejatinya telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sejak April 2012. Dalam peraturan tersebut antara lain disebutkan aneka produk hortikultura hanya boleh mampir di Surabaya dan tidak boleh diedarkan di Jawa Timur. Bukan sebatas peraturan, Pemprov Jatim juga membentuk tim terpadu yang bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh produk hortikultura impor yang masuk melalui berbagai pelabuhan laut maupun pelabuhan udara.

Senada dengan Budi Setiawan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo juga tampaknya masih menolak keinginan pemerintah pusat tersebut ”Sikap kami sama dengan penentangan terhadap masuknya beras impor ke Jawa Timur, Silakan transit di Surabaya, tapi harus segera dilempar ke provinsi lain,” ujarnya
Untuk diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 dan 16 Tahun 2012, pemerintah pusat menetapkan 4 pintu masuk untuk kegiatan impor hortikultura. Keempat pintu tersebut yakni Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan Medan dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.surabaya post oline

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim