Protes, Petani Tabur 50 Ton Garam di Jalan

ilustrasi: kompas.com

Ratusan petani garam di Sumenep, Jawa Timur, yang tergabung dalam Asosiasi Petani Garam Seluruh Indonesia dan Paguyuban Petani Garam Sumenep protes atas rendahnya harga garam. Protes itu dilakukan dengan aksi menabur garam mulai dari pintu gerbang masuk kota Sumenep hingga depan kantor DPRD Sumenep.

Ada seratus karung atau 50 ton garam yang ditabur. Aksi itu sempat membuat macet arus lalu lintas masuk kota Sumenep selama dua jam. Kendaraan harus dialihkan ke jalur alternatif untuk mengurai kemacetan.

Hasan Basri, koordinator aksi dalam orasinya mengatakan, pemerintah gagal menyejahterakan petani garam karena harga garam dibeli jauh dari harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah sendiri.

“Pemerintah hanya diam mendengar jeritan petani garam, tapi perusahaan nakal yang membeli garam dengan harga murah dan melakukan impor garam dibiarkan,” ungkap Hasan.

Seharusnya, lanjut Hasan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan Perikanan dan Menteri Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat tidak diam. “Mereka semuanya koar-koar swasembada garam, tapi kenyataannya garam petani dibeli murah dan mendatangkan garam impor,” tambahnya.

Pihaknya juga mengancam akan menghentikan produksi garam jika harga terus merosot. “Kami akan hentikan produksi garam sehingga Presiden dan menteri-mentrinya tidak koar-koar swasembada garam,” tandasnya.

Harga garam rakyat saat ini hanya dibeli Rp 250 per kilogram untuk Kw 2. Padahal Kw 2 harga yang ditentukan pemerintah Rp 550 per kilogram dan Kw 1 Rp 750 per kilogram.

Saat demo berlangsung di depan kantor DPRD Sumenep, petani nyaris bentrok dengan polisi karena mereka dilarang masuk ke kantor. Karena kesal, petani kembali menabur puluhan ton garam sehingga mendadak kantor dewan menjadi ladang garam. kompas.com

Komentar Pembaca

  1. Ketika diserahkan lepas kepada mekanisme pasar, posisi tawar petani garam sudah kalah dihadapan pedagang/pabrik karena kondisinya oligopsoni. Beredarnya garam impor dg harga yg lebih murah akan menjadi pukulan telak bagi pengusahaan garam dalam negeri. Pemerintah selaku pengambil kebijakan haruslah memainkan regulasinya. Setelah regulasi ditetapkan harus ada pengkawalan, semacam insentif & disinsentif atau reward & punishment. Tanpa itu, ketentuan (impor dan harga garam) yg telah ditetapkan hanya akan menjadi seperti bahan tertawaan bagi para importir/kapitalis.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 4253. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim