Probolinggo Menuju Kawasan Bebas Asap Rokok

ilustrasi: posterweb.blogspot.com

Tak lama lagi, perokok di Kota Probolinggo, Jawa Timur, terancam tak bisa bebas lagi merokok di sembarang tempat. Pasalnya, Komisi A DPRD Kota Probolinggo tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Bebas Asap Rokok.

Bahkan, untuk mematangkan Raperda tersebut, Komisi A harus jauh-jauh berguru ke Kabupaten Tulungagung dan Kota Malang. Ketua Komisi A yang juga Ketua DPC PKNU, As’ad Anshari, mengatakan, latar belakang dibuatnya Raperda tersebut untuk menengahi “perang” antara perokok aktif dan perokok pasif.

Di Kota Probolinggo, perokok aktif tampak leluasa “menjajah” perokok pasif di tempat keramaian. Perokok pasif ada yang menanggapinya biasa, tapi ada juga yang mengeluh dengan asap rokok. “Perokok aktif menyebut merokok adalah hak asasinya. Namun perokok pasif juga berhak mendapatkan udara bersih dari asap rokok demi kesehatannya. Apalagi, perokok pasif dikatakan risikonya lebih parah ketimbang perokok aktif akibat dari asap rokok,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (3/9/2012) kemarin.

As’ad menjelaskan, dipilihnya Tulungagung sebagai tempat belajar karena Bupati Tulungagung Heru Tjahjono sampai-sampai memungut dan membersihkan sendiri puntung rokok yang berserakan di Kantor Pemkab Tulungagung. Bahkan, Bupati Tulungagung tak segan menegur langsung pimpinan satker yang kedapatan merokok di tempat dilarang merokok.

Kata As’ad, komitmen kepala daerah turut mendukung berjalannya gerakan kawasan bebas asap rokok. “Yang menjadi faktor penting kenapa Tulungagung dipilih, karena di sana sudah terbentuk Perda Nomor 09 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Terbatas Merokok. Yang memiliki Perda tersebut di Jatim hanyala Pemkot Surabaya dan Pemkab Tulungagung,” jelas As’ad.

Di Tulungagung, lanjut As’ad, sejumlah tempat sudah steril dari asap rokok, seperti tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, dan tempat bermain anak. Paling berat, orang yang melanggar Perda tersebut didenda paling banyak Rp 50 juta. Sejauh ini Tulungagung sebatas memberikan imbauan persuasif kepada warga atas Perda tersebut. Namun toh hal ini sudah disosialisasikan hingga ke desa.

“Di Kota Malang, kami juga belajar. Meski belum memiliki Perda, di sana sudah ada SK Walikota tahun 2008 tentang tim pelaksana pengendalian dampak asap rokok. Di mobil angkot dan puskesmas sudah tak ada lagi perokok. Bahkan, ada sebuah RW yang penduduknya sangat menjaga asap rokok. Bahkan, warga di sana dilarang merokok di dalam rumah. Tamu yang datang juga wajib mematikan rokoknya sebelum bertamu,” tegasnya. kompas.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim