100 Perusahaan di Lamongan Wajib Bayar THR

ilustras: magelangkota.go.id

Sebanyak 100 perusahaan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 9.511 orang per Maret 2012 wajib membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawannya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamongan Imam Trisno Edy menyatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada perusahaan sejak awal Juli lalu.

Pengusaha wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI 04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tetapi telah bekerja selama sedikitnya tiga bulan berturut-turut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional berdasarkan lama bekerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

“Bila perusahaan merasa tidak mampu membayar THR, harus lapor dua bulan sebelum hari raya kepada Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Kerja,” kata Imam.

THR bagi yang beragama Islam, diberikan paling lambat pada 11 Agustus 2012, bagi yang non muslim diberikan pada 18 Desember atau sebelum Natal.

“Jika sudah memberi THR, pengusaha agar segera melapor ke Dinsosnakertrans disertai jumlah tenaga kerja dan nilai THR-nya,” papar Imam.

Di Gresik, beberapa perusahaan juga telah menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk memberikan tambahan transpor. Disnaker Gresik juga membentuk tim pemantau dan posko pengaduan mengenai THR sejak 25 Juli lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik Eddy Purwanto menjelas kan, tim itu bertugas melaksanakan pemantauan pelaksanaan THR 2012 di perusahaan-perusahaan dan menyelesaikan pengaduan permasalahan THR dan memfasilitasi penyelesaiannya. Perusahaan diimbau memberikan THR paling lambat tujuh dari sebelum hari raya. kompas.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim