Pertumbuhan Ekonomi 8,4% Terancam Hanya Mimpi

Ilustrasi

Nasib pembangunan Teluk Lamong kini berada di tangan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Proyek yang ditangani langsung oleh pemerintah pusat tersebut saat ini sedang dicek oleh Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Provinsi Jatim atas perintah langsung dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
Namun jika nantinya rekomendasi dari KLH menyatakan bahwa Pelabuhan Teluk Lamong distop maka Pemprov Jatim harus siap-siap menunda impiannya untuk meraih pertumbuhan ekonomi sebesar 8,4% pada 2014 nanti.

Padahal sebelumnya Gubernur Jatim Soekarwo optimistis jika pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur bisa meningkat signifikan dalam 2 tahun ke depan dengan adanya pengembangan sarana dan prasarana Bandara Juanda, pembangunan proyek Pelabuhan Teluk Lamong yang masuk ke dalam rencana penataan kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan juga double track.

Pemprov Jatim telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi pada akhir tahun ini naik menjadi 7,5% dari 7,22% pada 2011. Dan capaian itu diharapkan naik menjadi 8,5% pada 2014.
Nantinya hasil pengecekan lapangan ini, akan digunakan sebagai bahan untuk mengirimkan surat ke KLH. Gubernur menjelaskan, kewenangan akan masalah tersebut ada pada KLH, termasuk pada peta mana yang boleh dan mana tidak boleh diperluas untuk pembangunan Teluk Lamong. “Prinsip dasarnya yang punya otoritas itu adalah Menteri Lingkungan Hidup, maka kita akan buat surat ke Menteri Lingkungan Hidup,” kata Soekarwo.

Disinggung tentang kewenangan penghentian pembangunan Teluk Lamong, Gubernur menandaskan untuk penghentian itu nantinya KLH membuat permintaan ke Gubernur. Namun demikian dia mengaku tidak mau mengambil sikap sebelum ada keputusan dari itu. ”Kita tidak bisa menghentikan begitu saja, iya kalau itu salah, keputusan tersebut kan belum, dan yang memutus adalah Menteri Lingkungan Hidup.
Sementara itu anggota komisi D, Agus Maimun mengatakan jika persyaratannya tidak bisa dipenuhi maka pembangunan Teluk Lamong harus dihentikan. “Komisi D minta PT Pelindo III menghentikan sementara waktu pengerjaan proyek di Teluk Lamong. Sebab, persyaratan untuk bisa melakukan pembangunan di lepas laut itu belum bisa dipenuhi,” ujarnya.

Dirinya menambahkan Koordinat titik reklamasi pada mulanya menempel dermaga. Kini posisinya berubah menjorok ke dalam sekitar 1.000 meter dari dermaga. Ini kan jadi bertambah luas,” lanjut politisi asal PAN ini. Selain melanggar izin Amdal, perintah dari Kemenhub supaya Pemprov Jatim membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk melengkapi Amdal dalam pemanfaatan ruang di Teluk Lamong hingga saat ini juga belum selesai. “Perubahan titik reklamasi yang dilakukan PT Pelindo katanya mengacu hasil KLHS ITS itu tidak dibenarkan,” tegasnya

Untuk diketahui, pergeseran pengerukan diduga oleh para anggota DPRD Jatim dilandasi untuk mengomersialisasikan Teluk Lamong saja. Rencananya, di lahan reklamasi atau pengurukan laut seluas 350 hektare itu, akan dibangun terminal peti kemas raksasa serta tempat bisnis, dan wahana lingkungah hidup.
Tapi tentu saja tuduhan tersebut dibantah oleh pihak PT. Pelindo III. Kepala PT Pelindo III Djarwo Suryanto Menurutnya, pembangunan yang sudah dilakukan sekarang sudah sesuai dengan kajian dan MP3EI (Masterplan Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) yang dikeluarkan pemerintah pusat. “KLHS yang kita pakai ya dari ITS, itu atas kesepakatan bersama Asisten II (Pemprov Jatim), saya tidak ada kepentingan apa-apa kok,” dalih Djarwo.

Sementara itu, jika proyek ini tetap dilanjutkan sekitar 500 nelayan di wilayah Osowilangun dan Romokalisari Surabaya, tidak akan bisa melaut. “Ada banyak upaya-upaya yang sudah dilakukan nelayan, tapi Pelindo hanya janji-janji saja,” ungkap Ketua Paguyuban Nelayan Tambak Langon, syamsurin
Dirinya menambahkan reklamasi yang dilakukan PT Pelindo III mengakibatkan pendangkalan di Teluk Lamong, sehingga nelayan tidak bisa berlayar ke tengah laut. Tak hanya itu, tanaman mangrove menjadi rusak, dan habitat biota laut seperti ikan, kerang dan kepiting banyak yang pergi. surabayapost online

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim