Perebutan Wilayah Gunung Kelud Makin Panas

ilustrasi

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Blitar menilai Badan Informasi Geospasial (BIG) telah menyebarkan kabar sesat terkait status batas wilayah Gunung Kelud.

Status Gunung Kelud yang disebutkan telah ditetapkan secara definitif oleh kemendagri masuk wilayah Pemkab Kediri dianggat sebagai pembohongan publik.

Kepada detiksurabaya.com, Kepala Tata Pemerintahan Pemkab Blitar Suhendro Winarso mengungkapkan kekecewaanya terhadap peryataan kepala BIG Asep Karsidi.

Dia menjelaskan sampai saat ini Pemkab Blitar masih konsisten melakukan tuntutan di PTUN Surabaya. Menurutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 1 Tahun 2006 tentang penentuan batas definitif terdapat semibilan tahapan dalam menentukan batas wilayah.

“Peryataan BIG itu terkesan konyol pasalnya sampai saat ini tahapan dalam melakukan penentuan batas belum dilakukan sudah menyatakan Gunung Kelud Milik Pemkab Kediri,” terangnya, saat ditemui di kantornya, Jalan Soedanco Supriadi.

Lebih jauh Suhendro mengatakan jika saat ini tahapan PTUN mengenai SK Gubernur Jawa Timur Nomor 118/113/KPTS/013/2012 masih berlangsung memasuki tahap keterangan saksi ahli.

Sedangkan kekuatan SK gubernur dinilai tidak dapat dijadikan acuan untuk menentapkan kepemilikan Gunung Kelud secara definitif.

“Selain Permendagri tidak ada yang dapat menyetakan secara defenitif mengenai kepemilikan Gunung Kelud termasuk keberadaan SK Gubernur yang saat ini tengah kami gugat,” ujarnya.

Dia menjelaskan jika dalam penentuan kepemilikan batas secara definitif itu sesuai dengan Permendagri nomer 1/2006 terdapat 9 tahapan.
Diantaranya terbagi dalam 3 tahap penetapan dan 6 tahap penegasan. untuk 3 tahap penetapan didalamnya terdiri dari penelitian dokumen, penentuan peta dasar, serta pembuatan peta batas.

Sedangkan untuk 6 tahap penegasan terdiri dari penelitian dokumen termasuk peta sejarah, peletakan batas yang harus disetujui oleh kedua belah kepala daerah Blitar dan Kabupaten Kediri, peletakkan batas, pemasangan pilar, pengukuran pilar, pengukuran garis batas dan pembuatan peta batas.

Ditambahkan oleh Suhendro jika lembaga BIG yang dulunya merupakan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) itu juga harus bertanggung jawab terhadap munculnya peta pada tahun 2003 yang hanya dibuat sepihak untuk kepemilikan kawasan puncak Gunung Kelud milik Pemkab Kediri.

Sebab, pihaknya meyakini jika sampai saat ini pemkab Kediri tidak memiliki bukti – bukti yang kuat mengenai kepemilikan kawasan puncak Gunung Kelud.

“Kediri itu tidak memiliki bukti kuat yang menyatakan kawasan puncak Gunung Kelud itu milik Pemkab Kediri, sedangkan kami memiliki sedikitnya 14 bukti peta yang menyatakan kawasan puncak Gunung Kelud milik warga Blitar,” tukasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemprov Jatim menghadapi gugatan dari pemkab Blitar terkait SK Gubernur Jatim No 188/113/KPTS/013/2012 tertanggal 28 Februari 2012 tentang Penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak di Gunung Kelud. detiksurabaya.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim