Pemda Diminta Tanggung Pasien Miskin

ilustrasi: kompas.com

Pasien miskin di enam kabupaten/kota di Jawa Timur terancam tidak bisa berobat karena penggunaan anggaran Jaminan Kesehatan Daerah di daerahnya sudah melebihi kuota. Pemerintah Provinsi Jatim mendesak kepala daerah di enam kabupaten/kota itu untuk menanggung biaya jaminan kesehatan bagi pasien miskin di wilayahnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Rasiyo, menuturkan, keenam daerah yang penggunaan Jamkesda melebihi kuota adalah Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Madiun.

Di enam kabupaten/kota itu ada rumah sakit rujukan provinsi. Jika ada pasien sakit yang tidak bisa ditangani daerah, mereka langsung dirujuk ke rumah sakit provinsi tanpa memperhatikan kuota Jamkesda.

”Padahal, kalau mengikuti data Badan Pusat Statistik (BPS), kuota Jamkesmas dan Jamkesda sudah disesuaikan dengan data warga miskin Jatim yang mencapai 12 juta jiwa,” kata Rasiyo.

Tunggakan Jamkesda paling besar terdapat di Kabupaten Malang. Dari pagu anggaran Jamkesda senilai Rp 3,976 miliar, klaim Jamkesda di kabupaten itu mencapai Rp 10,251 miliar. Dengan demikian, pada April 2012 ada selisih pembayaran Jamkesda sebesar Rp 6,274 miliar. Adapun selisih pembayaran di lima kabupaten/kota lainnya berkisar Rp 200 juta hingga Rp 4 miliar.

Akibat selisih pembayaran yang belum dibayar itu, pasien miskin dari Kabupaten Malang, misalnya, tidak bisa berobat di Rumah Sakit Umum Dr Saiful Anwar di Kota Malang.

Menurut Rasiyo, Pemprov Jatim tidak bisa menanggung selisih pembayaran itu. Namun, pasien miskin tidak bisa ditolak masuk rumah sakit rujukan. ”Untuk saat ini pelayanan bagi pasien pemegang surat pernyataan miskin (SPM) tetap berlanjut. Namun, penerbitan SPM harus dibatasi, harus benar-benar warga miskin,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembatasan SPM menjadi kunci untuk mengendalikan penggunaan Jamkesda.

Kuota Jamkesmas dan Jamkesda ditetapkan berdasarkan jumlah warga miskin di Jatim yang pada September 2011 mencapai sekitar 12,3 juta jiwa. Anggaran Jamkesmas dari pemerintah pusat menanggung biaya berobat bagi 10,7 juta warga miskin. Adapun anggaran Jamkesda dari Pemprov Jatim menanggung biaya pengobatan bagi 1,4 juta warga miskin.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim Budi Rahaju mengatakan, belajar dari kasus serupa di Kota Surabaya pada 2011 lalu, RSU Dr Soetomo tetap bisa menerima pasien miskin. Namun, pembatasan penerbitan SPM harus dilakukan dengan tegas oleh masing-masing daerah. Pelayanan di rumah sakit harus tetap jalan, terutama untuk pasien darurat. kompas.com

2 Komentar Pembaca

  1. kalau adanya pembatasan mengenai jumah jamkesda dan jamkesmas, maka pamerintah juga haru beranggung jawab dalam menjaga kesehatan asyarakat agar masyarakat miskin tidak sakit, kalau tidak ingin sulit menangani masalah orang miskin yang sakit. kasiahan suadah miskin malah dipersulit dalam memperoleh pelayanan kesehatan

  2. Ada warga kami yg masuk RS…dan benar2 miskin pernah menerima kartu jamkesmas.namun di tarik kembali….langkah apa yg harus kami lakukan ?mengingat biaya utk berobat sprtinya sangat besar bagi lingkungan kami(penyakit paru2/dalam)mohon solusi sekiranya bisa mendapatkan cara agar biaya TIDAK MEMBERATKAN keluarga warga kami

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim