40 Ribu Hektare Hutan di Jatim Bermasalah

ilustrasi: blhprovjatim.info

Aset hutan di Jawa Timur yang mencapai luasan lahan sekitar 1.130.000 hektare rawan dipersengketakan. Pasalnya, jutaan hektare lahan yang memiliki ragam produksi hasil hutan itu, 40 ribu hektare diantaranya bermasalah.

Sudah barang tentu, hal tersebut akan berimbas pada produksi hasil hutan yang selama ini menjadi primadona industri. Terlebih lagi, warga dekat lokasi hutan yang selalu menggantungkan hidupnya dari hutan ikut terancam perekonomiannya.

Statistik Perum Perhutani Unit II Jatim menyebut, pengelolaan kawasan hutan di seluruh KPH Jatim terhampar luasan lahan yang mencapai 1,1 juta hektare. Dari total luasan tersebut, 816 ribu hektare diantaranya adalah kawasan hutan produksi dengan jenis ragam hasil hutan seperti madu dan kayu. Sedangkan sisanya, ada 314 hektar hamparan hutan di Jatim masuk katagori hutan yang dilindungi.

Menyikapi hal ini, Perum Perhutani Unit II Jatim, selaku badan usaha milik negara (BUMN) pengelola hutan ikut bertanggungjawab untuk menyelamatkan hutan dari bahaya sengketa. Terakhir, langkah preventif yang dilakukan dengan menggandeng unsur lain di luar komunitas kehutanan.

“Kali ini, kami sudah menandatangani kerjasama dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi, red) Jatim untuk pengamanan aset negara. Setelah sebelumnya, kami buat kesepakatan dengan mitra kami, PT Berdikari untuk pasokan kayu olahan industri,” kata Kepala Perum Perhutani Unit II Jatim, Bambang Buhdiarto usai penandatanganan MoU di aula Kejati Jatim.

Menurut Bambang, dengan adanya kerjasama dalam bidang hukum ini, diharapkan tidak ada lagi sengketa lahan yang menyebabkan berkurangnya aset negara. Sebab, selama ini, hutan milik Perum Perhutani Unit II yang tersebar di 23 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jatim tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Eksistensinya masih ada, tapi faktanya ada sekitar 4% lahan kami bermasalah,” ujar Bambang.

Ia menyebut, dari 23 KPH di setiap kabupaten di Jatim itu, lima daerah terdeteksi rawan terjadinya sengketa. Kelima wilayah KPH tersebut masing-masing adalah Probolinggo, Banyuwangi, Blitar, Malang dan Kediri. “Itu yang selalu konsis dengan masalah tenurial. Kalau Jombang tidak begitu dibanding kawasan rimba di 5 daerah itu,” ungkapnya.

Praktis, dengan munculnya permasalahan tersebut akan mengakibatkan sistem pengelolaan hutan terganggu. Dampaknya, produksi hasil hutan tidak akan maksimal dan konsisten sesuai dengan peruntukkannya sebagai aset negara. “Kerjasama pengamanan ini berupa perlindungan secara hukum dalam bidang Tata Usaha Negara (TUN) dan perdata yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakannya,” urai Bambang.

Sekadar tahu, tugas pengelolaan kawasan hutan Jatim sebagai aset negara, kerap bersinggungan dengan hukum. Saat ini, sekitar 39,989,17 hektare hutan Perum Perhutani Unit II Jatim, hampir 4% dari total yang dikelola sedang berpolemik sebagai sebuah sistem ekologi yang akan memicu merosotnya produksi kayu.

“Ini juga sangat terkait dengan masalah kebutuhan lahan dan pangan yang semakin meninggi,” ujar Bambang.

Dalam konflik sosialnya, Perum Perhutani selalu mendahulukan penyelesaian di luar persidangan. Artinya, untuk perlindungan kawasan hutan dari masalah tenurial, Perhutani berusaha tidak lagi menggunakan senjata api. “Untuk mengimplementasikannya, kami menggunakan metode PHBM (pengelolaan hutan bersama masyarakat, red) dengan sistem berbagi yang sudah berjalan sejak 2001 lalu,” tambahnya.

Sementara, Kepala Kejati Jatim, Palty Simanjuntak menyatakan, siap mem-backup keinginan Perum Perhutani dalam menjaga perlindungan kawasan hutan dari ancaman hukum sengketa lahan. Menurutnya, selaku pengacara negara, Kejati Jatim akan meminimalisir dengan menekan laju permasalahan tenurial alias konflik lahan.

“Tapi, penekanannya lebih kepada komunikasi konstruktif dan pembinaan serta bimbingan hukum kepada masyarakat,” sambung Humas Perum Perhutani Unit II Jatim. surabayapost online

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim