Walhi Sangsikan Komitmen Lapindo

ilustrasi

Komitmen PT Minarak Lapindo Jaya untuk menyelesaikan pembayaran kepada korban lumpur Lapindo tahun ini dipertanyakan.

Pasalnya, sudah berulang kali perusahaan milik Aburizal Bakrie (Ical) ini berjanji, namun tidak pernah ditepati. Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur Bambang Catur Nusantara mengaku kecewa atas sikap Lapindo yang berkali-kali melakukan penundaan penyelesaian ganti rugi kepada korban luapan lumpur.

Menurut dia, sejak awal Lapindo tidak memiliki niat sungguh- sungguh untuk segera menyelesaikan kerugian yang diakibatkan luapan lumpur.Ketidaksungguhan itu ditunjukkan secara jelas sejak awal dengan tidak dipatuhinya peraturan presiden (perpres) yang mengharuskan penyelesaian pada akhir 2008. “Ini potret perselingkuhan yang nyata antara pengurus negara dengan korporasi,aturan yang dibuat sama-sama dilanggar oleh keduanya.Warga yang akhirnya menjadi korban ke sekian kali dari penanganan yang berlarutlarut ini,” tandas Catur saat dihubungi di Jakarta kemarin.

Catur mengatakan, beban Lapindo sebenarnya tergolong ringan dengan hanya melakukan penggantian aset warga dalam peta area terdampak.Adapun di luar peta dan persoalan penanganan lumpur sudah ditangani Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Apalagi, tidak ada pembebanan pemulihan lingkungan, ekonomi,sosial,dan banyak hal lainnya kepada Lapindo, kecuali hanya penyelesaian penggantian aset tanah dan bangunan warga.

“Kalau sudah sedemikian ringan saja tidak dipenuhi, tampaklah sudah kalau perusahaan ini semaunya sendiri. Pemerintah pun tak terlihat sungguh-sungguh menekan mereka,”ujarnya. Itu sebabnya, Catur mengaku tidak heran jika kemudian warga yang telah sedemikian bersabar dengan janji-janji pembayaran Lapindo, sejak 2008 melakukan aksi terus-menerus untuk mendesak pemerintah terlibat penuh dalam penyelesaian masalah ganti rugi tersebut. Menurut Catur, penundaan- penundaan ganti rugi harus segera diakhiri agar permasalahan lain yang menyangkut pemulihan hidup warga bisa segera ditangani.

“Ini klop, istilahnya tumbu ketemu tutup. Lapindo bebal pemerintahnya memble,warga lagi yang dikorbankan,”katanya. Kemarin saat melakukan kunjungan ke Mojokerto,Jawa Timur,Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakri (Ical), bersama taipan dan pemilik Grup Bakrie menegaskan bahwa pembayaran kepada korban lumpur Lapindo akan diselesaikan pada tahun ini.Mereka pun menyebut bahwa tidak terbilang kerugian material dan imaterial akibat semburan lumpur PT Lapindo tersebut.

“Proses pembayaran terhadap warga tersebut akan diselesaikan tahun ini,” kata Ical seusai menghadiri dialog dengan peternak itik di Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Mojokerto,kemarin. Menurut Ical,saat ini pihaknya memang sudah mencairkan pembayaran kepada korban lumpur sekitar Rp9 triliun. “Dan, sisanya sekitar Rp900 miliar tahun ini bisa segera diselesaikan proses pembayaran itu,”ujarnya. Dia juga menambahkan jika dari kekurangan Rp900 miliar itu,saat ini sudah dicairkan Rp50 miliar kepada warga korban lumpur.

Sementara itu kuasa hukum korban lumpur Lapindo,Taufik Budiman, menilai PT Minarak Lapindo Jaya merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur enam tahun lalu itu. Dengan begitu, negara sama sekali tidak berhak memberikan ganti rugi sedikit pun.“Kami tetap berpendirian bahwa kasus Lapindo ini murni kesalahan dan tanggung jawab mutlak PT Lapindo.Artinya, dengan kondisi itu tidak boleh ada uang negara yang keluar,”tandasnya.

Menurut Taufik, proses gugatan di Mahkamah Konstitusi yang sedang berjalan dilakukan karena pihaknya menginginkan kasus lumpur Lapindo menjadi tanggung jawab swasta.Secara konstitusi,kalau mengganti rugi menggunakan uang negara merupakan kesalahan yang besar. “Secara konstitusi,kami menganggap sebuah kesalahan yang sangat besar,keuangan negara dipakai negara untuk menalangi kesalahan pribadi tertentu,” paparnya.

Jika kemudian permohonan ini dikabulkan dan pasal 18 dan 19 itu dihapus dan dinyatakan hukum tidak mengikat, maka PTLapindoharussegeramenyelesaikan persoalan ini dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat. Dalam kasus lumpur Lapindoini,Taufikberharapada upaya-upaya dari pihak lain untuk mendorong hal ini baik perdata maupun pidana. sindo.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim