Pemprov Jatim Harus Utamakan Petani

Ilustrasi

Penghentian produksi atau giling Pabrik Gula (PG) Gempolkrep (bukan Gempolkerep atau Gempol Kerep) di Mojokerto, Jawa Timur, dinilai sangat merugikan petani tebu. Pemerintah Provinsi Jatim diharapkan bisa lebih bijak dalam menyikapi permasalahan pengelolaan lingkungan di PG tersebut.

Peneliti senior Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Aris Toharisman di Surabaya, mengatakan, yang paling dirugikan dari terhentinya aktivitas giling PG Gempolkrep adalah petani. Sebab, tebu milik petani tidak bisa digiling untuk mencapai tingkat rendemen terbaik.

“Idealnya, begitu ditebang, maksimal dalam 36 jam tebu harus digiling. Jika melebihi waktu tersebut, tingkat rendemen akan jatuh. Kalau rendemen jatuh, petani yang merana,” ujarnya.

Tingkat rendemen (kadar gula dalam tebu) yang rendah akan berimbas pada penurunan pendapatan petani. Kondisi ini rentan memengaruhi kesejahteraan petani. Apalagi, petani harus membayar angsuran kredit ke bank yang dipakai untuk modal menanam.

Saat ini, lanjut Aris, sebenarnya momentum bagus untuk meningkatkan kesejahteraan petani, karena iklim bagus dan harga lelang gula tinggi.

PG Gempolkrep adalah salah satu pabrik andalan dengan kapasitas produksi besar jika dibandingkan PG lain. Kapasitas PG Gempolkrep mencapai 6.500 ton tebu per hari (TCD), jauh lebih tinggi dibanding PG-PG lain.

Karena itu, PG Gempolkrep mampu menggiling tebu petani dalam skala besar. Lahan tebu milik petani yang menjadi mitra PG Gempolkrep mencapai 16.000 hektar.

Jatim merupakan kontributor terbesar produksi gula nasional. Jika masalah ini berkelanjutan, dikhawatirkan akan terjadi kemerosotan produksi.

Aris menyarankan agar BLH Jatim bisa lebih proporsional menyikapi masalah ini. Terkait pengelolaan lingkungan, yang terjadi di PG Gempolkrep bukanlah praktik keseharian, namun kerusakan mesin dalam sistem pengolahan yang membuat air keluar dalam volume yang besar di saat bersamaan.

“Kerusakan bukan terjadi pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Jadi IPAL-nya sendiri sebenarnya tak ada problem. Apalagi sekarang kerusakan di pengolahan sudah diperbaiki,” ujarnya.

Limbah dari PG adalah limbah organik yang tidak membahayakan lingkungan. “Limbah PG itu gampang sekali terurai secara biologis. Namun, yang terjadi di PG Gempolkrep adalah kerusakan mesin sehingga volume air yang dikeluarkan cukup besar di saat bersamaan. Jika mesin sudah diperbaiki, ya sudah tak ada lagi problem.

“Penyelesaian masalah pengelolaan lingkungan ini disarankan Aris bisa lebih bijak tanpa harus merugikan petani. Misalnya PG didenda tanpa harus menghentikan giling.

Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) Gempolkrep, Mubin, mengatakan, terhentinya giling membuat puluhan ribu tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas PG merugi. “Kami petani bingung jika giling dihentikan oleh pemerintah. Padahal kami masih harus bayar Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) untuk modal menanam. Kalau tidak boleh giling, pakai uang siapa membayarnya?” ujarnya. kompas.com

2 Komentar Pembaca

  1. Buat lingkungan hidup saya setuju penutupan tapi apa hanya PG.Gempolkrep saja yang mencemari lingkungan?. Setahu saya sangat banyak yang harus dikaji ulang.
    Lalu, untuk menyelesaikan persoalan petani tebunya, PG.Gempolkrep bersama APTRInya diwajibkan membelinya untuk kemudian dijual kepada pabrik gula lain disekitar Jombang.
    Para ahli limbah yang terkait di sistim IPAL PG.Gempolkrep dan BLH, dimintai keterangan dan jika ada indikasi penyimpangan sistim(design ataupun operasioanalnya) mohon ditindak sesuai hukum yang berlaku.
    Jangan biarkan semua pihak bicara, akhirnya malah makin tidak proporsional.

  2. Sebaiknya Bapak2 pimpinan di PG. Gempolkerep. Bergerak lebih cepat untuk membangun koLam (IPAL) yang baru. ini merupakan pelajaran yang berat bagi PG. Gempolkerep. Sodhaqone Bapak2.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim