Diabaikan, Sanksi Pencemar Hanya Denda

ilustrasi:MICOM

Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) dipastikan sebagai pemicu utama matinya ikan di Kali Surabaya. Buntutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melaporkan perusahaan kertas asal Driyorejo Kab. Gresik, PT Mandrim ke Poldakarena terungkap model pembuangan limbah pabrik dengan menanamkan pipa pembuang limbah ke dalam sungai.

Menurut Gubernur Jatim Soekarwo sebelumnya, apa yang dilakukan oleh PT Mandrim kemungkinan besar juga dilakukan oleh beberapa perusahaan lain di Jawa Timur. Akibatnya, masyarakat yang dirugikan, karena air yang sehari-hari dijadikan untuk mandi dan minum sudah tercemar limbah.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) Prigi Arisandi mengungkapkan, selama ini pemberian sanksi administratif pada industri yang membuang limbah berbahaya ke Kali Surabaya hampir tidak pernah dilakukan. Padahal Undang-Undang, peraturan pemerintah, serta Perda sendiri menetapkan beberapa macam sanksi administratif bagi industri pelaku pencemaran, antara lain penutupan saluran pembuangan limbah cair, penarikan uang paksa, serta pencabutan izin pembuangan limbah cair.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif. Beberapa industri yang ditemukan mencemari Kali Surabaya adalah pemain-pemain lama, karena itu sanksi tegas harus diberikan, bukan hanya denda saja,” ujarnya.

Menurutnya pemberian sanksi administratif diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah 82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air serta Perda turunannya. Selama ini sanksi berupa denda tidak efektif untuk membuat perusahaan jera. “Sanksi yang lebih efektif adalah sanksi administratif berupa penutupan saluran pembuangan limbah atau pencabutan izin usaha,” tegas Prigi.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jatim, Agus Maimun mengatakan pertimbangan biaya dijadikan alasan pabrik-pabrik tersebut membuang limbahnya ke kali. “Karena pertimbangan cost yang cukup besar, terpaksa pabrik-pabrik tersebut membuang limbah B3 di Kali Surabaya. Tentu saja hal ini merugikan masyarakat. Selain itu keputusan Kementrian Lingkungan Hidup (LH) telah menyandera daerah kawasan bisnis yang kesulitan membuang limbah B3-nya,” ujarnya.

Gubernur Jatim, Soekarwo menurut dia, menesak segera merealisasikan kawasan pembuangan limbah B3 yang telah ada di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme Gresik seluas 17 hektare. “Banyak investor yang akan berbondong-bondong mengelola limbah tersebut,” jelas Agus Maimun.

Terpisah kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur Indra Wiragana 50 persen Kali surabaya dan kali tengah masih dicemari limbah pabrik. “Ada 65 perusahaan di sepanjang Kali Surabaya dan 33 perusahaan di Kali Tengah, keduanya ini menyumbangkan 50 persen limbah,” ujarnya.

Untuk menekan angka penyumbang limbah ke dua kali penting tersebut Indra mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya. Di antaranya patroli air yang digelar minimal empat kali dalam setahun. Patroli air ini lanjut diharapkan akan mampu menjaring sejumlah perusahaan nakal pembuag limbah industri.

Hanya saja pihaknya juga mempertimbangkan masalah tenaga kerja jika memberikan sanksi yang terlalu keras. “Kalau kami terlalu keras maka perusahaan akan mengancam tutup dan imbasnya pada tenaga kerja,” urai Indra.

Namun Indra yang paling mungkin dikenakan sanksi adalah dari sisi penanggung jawab. Meskipun patroli air Kali Surabaya telah dilakukan hingga lima kali namun pembuangan limbah cair oleh sejumlah industri tetap berjalan. Oleh karenanya, selain melalui patroli sebagai langkah penegakan hukum, pemberian sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar mendesak dilakukan.m2

UU 32/2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUp
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). surabaya post.com

3 Komentar Pembaca

  1. Sanksinya berat … tujuannya untuk memberikan efek jera tapi sayang ada oknum LSM yang punya tujuan mencari keuntungan sendiri , memanfaatkannya untuk menakut-nakuti perusahaan yang tidak sengaja menumpahkan limbah B3 . Mohon sosialisasi-nya kepada kami , supaya masyarakat juga mengerti , apa yang dimaksud membuang dengan sengaja ? apa yang menjadi tolok ukur mencemari ? berikan contoh yang jelas.

    Misalkan : Saat memindahkan drum oli bekas , satu drum terguling dan tumpah ke tanah , apakah dikatakan mencemari ? lalu diberlakukan sanksi ?

  2. dilematis, munculnya industri mengurangi pengangguran tapi sekaligus muncul pencemaran lingkungan, win-win solution buat IPAL tapi cost nya sangat tinggi..lg pula IPAL belum tentu berhasil mencapai baku mutu, selama ini BLH cukup baik membina, tapi LSM cuma bisa koar koar saja, LSM seharusnya bukan “nembak” doang tapi ikut dong kasi solusi teknis buat IPAL dengan biaya terjangkau, jujur lho selama ini industri cm kucing2 an aja..klo ada patroli, effluen didilusi air bersih tapi kalo gak ada ya..diatas baku mutu,
    saya minta fihak BLH kasi masukan ke LSM untuk ikut jadi tenaga ahli yg kasi solusi dan bukan hanya laporan saja..
    kalo perlu libatkan kampus untuk penelitian mahasiswa teknik, LSM jadilah mitra dan jangan jadi pengawas doang..rambut boleh gondrong tapi pengetahuan teknis jg gondrong donk..

  3. saya mau tanya pak.
    Mengapa pelaksanaan dari penegakan sanksi terhadap perusahaan yang mengeluarkan limbah tidak dapat berjalan efektif?

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim