Aturan Impor Kulit Disempurnakan

ilustrasi

Badan Karantina Pertanian berjanji segera menuntaskan penyempurnaan aturan impor kulit pada pertengahan tahun ini. Pasalnya, sejauh ini aturan tentang aktivitas tersebut masih belum jelas dan hanya berupa Surat Rekomendasi Pemasukan (SRP) dari Direktur Jenderal Peternakan.

Kondisi inilah yang diduga menjadi faktor penyebab dominan masih banyaknya impor kulit yang tidak memenuhi aturan.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini, mengungkapkan, dalam SRP impor kulit oleh Direktur Jenderal Peterrnakan tidak ada penjelasan berapa kuota impor kulit yang diperbolehkan, jenis-jenis kulit yang diperbolehkan dan apa saja kulit yang tidak diperbolehkan untuk diimpor. Karena impor kulit hanya berlaku untuk kulit sebagai bahan baku industri dan bukan untuk kulit yang digunakan sebagai komoditas pangan.

Beberapa jenis kulit yang tidak diperbolehkan tersebut diantaranya adalah kulit kepala, kulit trimming, maupun scrab. Karena kulit jenis tersebut tidak bisa digunakan sebagai bahan baku industri dan pasti akan digunakan sebagai bahan pangan. Dan ini sangat membahayakan konsumen sebab kulit tersebut sudah diperlakukan secara kimiawi.

“Sejauh ini impor kulit konsumsi memang tidak diperbolehkan, karena pemerintah ingin meningkatkan kinerja peternakan nasional. Yang boleh diimpor hanya kulit yang digunakan sebagai bahan baku industri. Pastinya, kulit tersebut hanya kulit yang tidak bisa digunakan sebagai bahan baku industri. Namun sejauh ini importir kurang memahaminya. Ada juga yang paham namun tetap mengimpor jenis kulit tersebut,yang tidak diperbolehkan, seperti kulit kepala yang akhirnya digunakan sebagai bahan baku pangan,” ujar Banun Harpini ketika dikonfirmasi kabarbisnis.com, Surabaya, Senin (21/5/2012).

Akibatnya, temuan kulit impor yang tidak sesuai aturan masih cukup banyak. Di tahun 2011 saja, volumenya mencapai 76 juta lembar, 50% dari jumlah tersebut masuk dari Jatim, atau sekitar 38 juta lembar. Sementara di tahun ini, dari wilayah Jatim saja, jumlah kulit impor yang terdeteksi tidak sesuai aturan dan telah dimusnahkan beberapa hari yang lalu mencapai 18 juta lembar atau sekitar 43,3 ton.

“Untuk itu kami berupaya mempercepat penyempurnaan aturan dengan melibatkan berbagai pihak, selain Kementerian Pertanian dan Peternakan, juga Kementerian Kesehatan dan Perindustrian. Sebab, kami juga akan berupaya menghitung berapa sebenarnya kebutuhan kilit industri kita. Jika sebelumnya aturan impor kulit hanya SRP dari Dirjen Peternakan, maka nantinya akan berupa Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Harapan kami Permentan ini akan selesai di pertengahan 2012,” tegasnya. kabarbisnis.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim