Banyuwangi Siapkan Aturan Proteksi Buah Lokal

ilustrasi: mondasiregar.wordpress.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, menyiapkan sebuah peraturan bupati (perbup) untuk memproteksi buah lokal dari banyaknya buah impor yang masuk ke Indonesia.

Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, Senin, mengatakan, perbup tersebut untuk melindungi buah lokal para petani dari serbuan buah-buahan impor yang mulai membanjiri pasar dalam negeri.

“Untuk buah-buahan seerti jeruk, kami akan segera proteksi buah rakyat melalui perbup, agar seluruh acara di lingkungan pemerintah daerah tidak boleh membeli jeruk impor,” tuturnya.

Menurut dia, semua acara yang digelar Pemkab Banyuwangi harus menyajikan buah jeruk lokal jenis jeruk siam karena beberapa kecamatan di Banyuwangi merupakan sentra produksi jeruk.

“Parsel buah-buahan yang biasanya menggunakan jeruk impor harus diganti dengan jeruk lokal dan pemkab akan menggencarkan gerakan rakyat cinta buah lokal Banyuwangi,” katanya.

Produksi jeruk di Banyuwangi pada tahun 2011 mencapai 103.268 ton dan meningkat dibandingkan tahun 2010 sebanyak 78.853 ton dengan luas lahan panen mencapai 36.616 hektare.

Sentra produksi jeruk di Banyuwangi tersebar di Kecamatan Bangorejo, Tegaldlimo, Purwoharjo, Cluring, Pesanggaran, Siliragung, dan Muncar. antara.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim