PT Minarak Lapindo Jaya hanya mampu menyediakan dana
Rp400 miliar dari total kebutuhan Rp930 miliar untuk percepatan pembayaran ganti rugi bagi korban lumpur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Ketidaksanggupan PT Minarak Lapindo Jaya menyediakan dana Rp930 miliar itu disampaikan Vice President PT MLJ Andi Darusallam Tabusala secara tertulis. Surat tersebut dibacakan Ketua Pansus Lumpur Emir Firdaus dalam rapat antara warga dengan PT Minarak lapindo Jaya, dan Pansus Lumpur DPRD di ruang rapat DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Dana sebesar itu akan digunakan untuk membayar ganti rugi untuk warga dan dimulai Juni mendatang. Dana itu akan diprioritaskan bagi warga yang nilai ganti ruginya di bawah Rp500 juta dengan jumlah 3.460 berkas. Sedangkan yang ganti ruginya di atas Rp500 juta, yaitu sebanyak 769 berkas, baru akan dibayar pada Desember.
Ditanya apakah dana Rp400 miliar itu cukup untuk membayar korban lumpur yang nilai ganti ruginya di bawah Rp500 juta, Andi hanya mengatakan semoga cukup. Begitu pula ketika ditanya bagaimana dengan kekurangan dana lebih dari Rp500 miliar, ia hanya menyatakan akan terus berupaya menyediakan.
Namun Andi membantah disebut berupaya meminta pertolongan kepada pemerintah.
“Saya tidak pernah berbicara meminta dana bantuan kepada pemerintah,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, pimpinan PT Lapindo, Nirwan Bakrie, akan datang ke Sidoarjo pada 2 Mei mendatang. Menurut Andi, Nirwan ingin menemui warga secara langsung untuk berdialog. Kesempatan itu akan digunakan Nirwan untuk menjelaskan seputar percepatan pembayaran ganti rugi.