Gubernur : Ini Otoritas Pemerintah Pusat, Bukan Provinsi

ilustrasi:matanews.com

Soekarwo Gubernur Jawa Timur menegaskan soal tuntutan warga korban lumpur bukan kewenangan Pemprov Jawa Timur yang memutuskan. “Yang punya otoritas ya pemerintah pusat, bukan Provinsi !” tegasnya waktu menghadiri acara Musrenbangprov Jatim di Grand City, tadi.

Kata dia, Pemrov Jawa Timur tidak bisa menalangi kekurangan pembayaran ganti rugi yang harusnya jadi tanggungjawab PT Minarak Lapindo Jaya meskipun sudah diajukan kredit sebesar Rp900 miliar ke Bank Jatim. “Kalau agunannya hanya Rp200 miliar ya tidak bisa tho, itu melanggar aturan Bank Indonesia,” kata dia.

Dijelaskan Gubernur, pihaknya sudah menyurati Menteri Pekerjaan Umum sebagai ketua Dewan Pengarah BPLS. Pertemuan pun sudah dilakukan pada Jumat pekan lalu mengundang perwakilan PT Minarak. Dalam pertemuan itu, Minarak, kata Gubernur, sudah didesak untuk menyelesaikan tanggungjawabnya. “Detilnya saya tidak tahu, yang tahu Pak Narso (Sunarso Kepala BP BPLS-Red).

Seperti diberitakan sebelumnya, massa korban lumpur tadi bentrok dengan polisi di depan kantor Gubernur Jatim. Bentrok ini lantaran warga korban lumpur tersuliyt emosinya karena Gubernur dan perwakilan PT Minarak Lapindo Jaya tidak hadir.

Polisi terpaksa membubarkan konsentrasi massa dengan water canon dan tembakan gas air mata. Massa korban lumpur pun buyar namun mereka berjanji akan melakukan blokade Porong ke depannya nanti. suarasurabaya.net

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2768. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim