Tol di Jatim, 75 Persen Terancam Mandek

ilustrasi: surabayapost online

Berbagai proyek infrastruktur khususnya jalan tol di Jawa Timur memang masih jauh panggang dari api. Berhektar-hektar lahan yang akan dilalui, tol Surabaya-Mojokerto, Mojokerto-Kertosono, Porong-Pandaan maupun tol pengganti Tol Porong belum bisa dibebaskan. Walhasil, dari seluruh ruas yang ada hingga kini secara rata-rata baru 25% terbangun, sisanya, 75% potensi mandek.

Proyek tol Surabaya-Mojokerto (Sumo)misalnya, meskipun section I B telah dibuka namun section lain sama sekali belum tersentuh. Di section I B kondisinya masih sangat memprihatinkan pembebasan lahan masih sekitar 36%. Tol Sumo terdiri dari lima seksi, yaitu Seksi I-A (Waru – Sepanjang) dengan jarak 2,3 kilometer, Seksi I-B (Sepanjang – Western Ring Road, WRR) dengan jarak 4,3 kilometer, Seksi II (WRR – Driyorejo) dengan jarak 5,1 kilometer, Seksi III (Driyorejo-Krian) dengan jarak 6,1 kilometer, dan Seksi IV (Krian-Mojokerto) sepanjang 18,47 kilometer. Saat ini pembangunan yang sudah rampung baru di seksi I-A.

Belum kelarnya pembebasan lahan tersebut disampaikan oleh kepala BPN Sidoarjo Yusuf Purnama. “Saya lupa detailnya tapi yang pasti section I B masih 36% pembebasan lahannya, section II sudah 88 persen,” katanya, Selasa (10/4).

Jalur Tol Seksi IA ini memiliki empat gerbang tol, yakni Gerbang Tol Waru-4, Gerbang Tol Waru-6, Gerbang Tol-3, dan Gerbang Tol-5. Smentara itu, target kendaraan yang melintasi jalur ini diperkirakan mencapai 17.000 kendaraan per hari. proyek pembangunan jalan tol surabaya mojokerto ini sendiri sudah dilaksanakan mulai 2006 akan tetapi hingga saat ini masih bergelut dengan pembebasan lahan, padahal target semula tol ini bisa beroperasi pada tahun 2010.

Di lapangan,pemilik tanah menghendaki tanahnya dibeli pemerintah di atas Rp 250 ribu/m2. Namun, pemerintah mau membeli tanah mereka antara Rp 80 ribu/m2 hingga Rp 150 ribu/m2.

Untuk pembebasan jalan tol Surabaya – Mojokerto masih ada 14 bidang milik 11 warga di Desa Penompo, Kec. Jetis, Kab. Mojokerto belum mau melepaskan tanah mereka kepemerintah. Luas tanahnya mencapai 1 hektar.

Karena, pemilik tanah minta tanahnya dibeli tim Pantia Pengadaan Tanah (P2T) minimal Rp 250 ribu/m2. Namun, tim P2T memutuskan membeli tanah untuk pembangunan jalan tol Sumo antara Rp 80 ribu hingga Rp125 ribu/m2. Tim P2T mematok membeli tanah warga itu berdasarkan perhitungan Nilai Jual Obyek Pajak, dan harga umum tanah yang berlalu diwilayah itu. Karena, kedua belah pihak tak menemukan kata sepakat, akhirnya tim menempuh pembelian tanah warga itu menerapkan sistem konsinyasi yang pembayarannya melalui Pengadilan Negeri.

Sedangkan, pembebasan tanah jalan tol tahap Mojokerto – Jombang, khususnya di wilayah Kab. Mojokerto masih dalam sosialisasi ke warga belum ada pembebasan.Plt Sekdakab Mojokerto, Muhamad Ardi Prasetiwan , sekaligus Ketua Tim P2T Kab. Mojokerto mengatakan target tahun 2012 ini tanah untuk jalan tol Sumo harus tuntas. Karena tahun 2013, jalan tol Sumo sudah ditargetkan bisa dioperasionalkan. “Setelah 14 bidang bisa dibebaskan, jalan tol Sumo cleasr,”katanya.

Sedangkan untuk tahap II pembangunan jalan tol Mojokerto – Jombang khusus diwilayah Kab. Mojokero masih dalam sosialisasi intensif ke pemilik tanah.

Sementara, Prijadi salah seorang petugas dari PU Jatim dikonfirmasi terpisah mengatakan, untuk pembebasan jalan tol Jombang – Kertosono masih mencapai sekitara 70%. Sekarang ini, tim P2T Kab. Jombang terus mendekati pemilik tanah agar mau melepaskan tanahnya untuk dibeli pemerintah dipakai membangun jala tol Jombang – Kertosono.

Namun masih ada warga yang menolak, dan pemilik tanah menempuh menyelesaikan melalui jalur hukum. Sutiyah pemili tanah asal Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang tetap menolak jika pemerintah tetap membeli tanahnya dibawah Rp 125 ribu/m2. Karena, harga tanah di wilayahnya kini sudah dikisaran Rp 250 ribu/m2

I Made Sukarta Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Jasa Marga Provinsi Jawa Timur mengakui, masalah secara umum dari pembangunan infrastruktur di jawa timur terutama pembangunan jalan tol adalah masalah pembebasan pembebasan tanah. “Masalah secara umumnya adalah masalah tanah warga,” katanya.

Dirinya mengatakan permasalahan tol sekarang diserahkan langsung ke pusat melalui Badan Pengatur Jalan (Tol BPJT). Sehingga tidak ada lagi tol provinsi yang ada adalah tol pemerintah pusat yang dikerjakan oleh BPJT dan Jasa Marga sebagai pelaksana.

Sementara itu untuk tol Mojokerto-Kertosono setelah pemerintah merasa tidak sanggup untuk membangun dan telah dilimpahkan ke PT Astra International hingga kinipun belum menemui titik terang. Direncanakan tol ini akan mengoperasikan ruas tol Kertosono-Mojokerto sepanjang 40,5 kilometer pada 2013 setelah berhasil menguasai 95 persen saham PT Marga Hanurata Intrinsic.

Berdasarkan data PU Bina Marga Jawa Timur, realisasi pembebasan lahan diruas tersebut baru mencapai 72,81% dan total kebutuhan lahan seluas 219,97 hektare (ha). Artinya, masih ada 59,81 ha lahan yang harus dibebaskan di ruas tersebut. Sementara itu, untuk uang ganti rugi yang sudah dibayarkan sebesar Rp118,93 miliar atau 62,55% dari kebutuhan anggaran Rp 219,97 miliar.

Chairul Djaelani, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Jatim mengatakan, Pemprov tidak berwenang dalam hal pembangunan proyek jalan tol. Wewenang Pemprov hanya dalam membantu pembebasan lahan yang area jalan tol. Dia pun menambahkan, itupun jika dalam kawasan kabupaten/kota tertentu, kami tidak ikut campur, karena merupakan wilayah kekuasaan daerah setempat. Lambatnya proyek jalan tol diakuinya juga disebabkan pembebasan lahan dan pendanaan oleh investor. surabaya post online

9 Komentar Pembaca

  1. mana pernah ada yang namanya orang jual/beli tanah/rumah pakai acuan njop. ya kasihan klo seperti itu caranya. lagi-lagi rakyat sendiri mau dibuat sengsara(dirugikan)

  2. ADIL SEDIKIT SAJA APA TIDAK BISA PEMERINTAH INI, KOK MAUNYA PERINTAH ITU SELALU MENANGNYA SENDIRI DAN MELANGGAR HAM. MEMBELI PUNYA RAKYAT KOK SEPERTI CARA MENGHITUNG SEORANG PEBISNIS. NJOP=PEMBODOHAN. HARGA MAKAM KEMBANG KUNING SURABAYA SAJA TIDAK MAU MENGIKUTI NJOP. NJOP=PEMBODOHAN BAGI RAKYAT DAN MEMISKINKAN RAKYAT

  3. memang sulit, disatu sisi banyak orang yang membutuhkan tol karena semakin macet akibat bertambahnya kendaraan, dilain sisi pemilik ingin pindah tetapi ganti kerugian yang wajar, sedangkan di pihak pemerintah atau investor ingin tanah murah
    sebaiknya pemerintah menengahi dengan membeli harga tanah yang wajar atau harga berdasarkan harga pasar

  4. cepat segera urus itu pembebasan tanah

  5. Tol di Jatim, 75 Persen Terancam Mandek,ini gimana bikin orang resah gak jelas

  6. semoga macet legundi sampek gresik kota,,,

  7. pak karwo tidak mnigalkan kenagan d proyek tol dech,,,

  8. saya punya tanah diwilayah gresik status petok D nya tegalan( tanah Kering ) tapi kata Petugas p2t tanah tersebut dinyatakan tanah sawah oleh timnya. apa dibenarkan petani dibohongi yang harga sawah hanya dihargai Rp70.000 sedangkan tanah kering Rp.165000.
    alasan oleh tim independen yang menentukan status tanah.
    mohon penjelasan kalau sesuai status tanah yang saya miliki (tegalan) akan saya jual tapi kalau bertahan dengan pembelian status sawah tetap akan pejuangkan …..

  9. Assalamu’alaikum Wr. Wb
    Mohon segera diselesaiakan, tentukan harga sesuai BESTEK karena masyarakat membutuhkan TRANSPARANSI,,KPK sudah NYOTING terus lho
    Maaf Ini KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI bukan KOMUNITAS PECINTA KOPI kepanjangan dari KPK
    bolehkah saya bertanya—demi menikmati pembangunan Nasional sepeda ONTEL boleh lewat tidak?,
    Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim