Belum Rampung, Penataan Guru di Jatim

ilustrasi: kompas.com

Sebanyak 13 kabupaten/kota di Jawa Timur hingga kini belum menuntaskan penataan guru. Padahal, akhir April adalah batas akhir penataan guru. Perbedaan persepsi tentang prinsip penataan guru diyakini masih menjadi kendala utama.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Harun mencontohkan satu kasus, guru yang awalnya mengajar di SMA, kemudian dipindah di SD, rata-rata mereka menolak. Mereka menganggap, dari mengajar SMA ke SD adalah turun derajat.

“Padahal, sebenarnya dengan mengajar di SD, guru SMA tersebut malah memiliki kewenangan tambahan mengajar,” katanya.

Namun dia merasa optimistis, penataan guru di Jawa Timur dapat dituntaskan akhir April sesuai agenda Apalagi berdasarkan data terakhir, sudah ada 25 daerah yang sudah melakukan pemetaan.

“Yang mengalami perbedaan persepsi lebih sedikit dibanding yang tidak, jadi saya yakin akan dapat diatasi,” jelasnya.

Diakuinya, dampak psikologis akan turut serta dalam proses pemetaan guru ini. Karenanya, akan selalu ada pertimbangan-pertimbangan yang bisa memberikan efek positif bagi para guru yang terkena pemetaan.

“Kendala dan hambatan dari penataan program ini akan selalu dikoorninasikan untuk menemukan formula pemetaan yang sesuai dan logis,” pungkasnya.

Penataan dan distribusi tenaga pendidik merupakan implementasi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 5 Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS. SKB 5 Menteri tersebut bertujuan meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.

Roh yang terdapat dalam SKB lima menteri itu adalah untuk menarik seluruh urusan tata kelola guru yang selama ini ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota, kembali menjadi wewenang pemerintah provinsi dan pusat. Kebijakan ini juga sebagai solusi distribusi guru di Indonesia yang kurang merata. kompas.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim