Warga Korban Lumpur Siapkan Aksi Blokade Porong Lagi

ilustrasi

Warga korban lumpur Lapindo siap melakukan aksi blokade jalan Raya Porong dan arteri baru Porong lagi jika sampai Kamis pekan depan, tidak juga dilakukan pertemuan tripartite membahas penyelesaian ganti rugi lumpur berdasar Perpres nomor 14 tahun 2007.

Yudo Wintoko koordinator warga korban lumpur pada suarasurabaya.net, tadi mengatakan setelah aksi blokade Raya Porong 15 Maret 2012 lalu, pemerintah menjanjikan pertemuan tripartite melibatkan perwakilan warga, Pemprov Jatim, dan pihak Lapindo, tapi sampai kini pertemuan itu tidak kunjung dilakukan.

Warga, kata Yudo, tetap mendesak pemerintah tetap bertanggungjawab mempercepat pembayaran ganti rugi itu. “Kami meminta pemerintah bisa memberikan jaminan pemberian kredit sebesar Rp900 miliar pada Lapindo agar bisa membayar ganti rugi pada kami,” kata Yudo.

Menurut Yudo, warga merasakan ada diskriminasi dalam pembayaran ganti rugi. Justru warga yang berada di dalam peta terdampak malah belum tuntas pembayaran ganti ruginya. Padahal penderitaan yang mereka rasakan tercatat sejak 2006. Sedangkan para korban lumpur di luar peta terdampak malah sudah dituntaskan pembayaran ganti ruginya. “Kami tetap melakukan blokade jika dalam pertemuan nanti tidak ada kejelasan soal pembayaran ganti rugi,” paparnya.

Sementara itu Ahmad Kusairi Kepala Humas BPLS menjelaskan untuk ganti rugi berdasar Perpres nomor 14 tahun 2007, dari kebutuhan dana Rp3,8 triliun untuk ganti rugi, sudah terealisasi Rp2,9 triliun atau 78% lunas. Dari yang disampaikan PT Minarak Lapindo Jaya pada BPLS, tenggat waktu pelunasan ganti rugi itu adalah akhir 2012.

Menurut Kusairi, BPLS sudah maksimal mengupayakan pembayaran ganti rugi sesuai porsinya. “Pemerintah memang bertanggungjawab atas ganti rugi sosial warga di luar peta terdampak, sedangkan di dalam peta terdampak sudah menjadi komitmen tertulis dari Lapindo. Kita juga tidak kurang-kurangnya menekan Lapindo untuk segera menuntaskan pembayaran ganti rugi,” ujar dia.

Pada kesempatan lain, Soekarwo Gubernur Jawa Timur pernah menyatakan tidak akan melakukan intervensi pada Bank Jatim yang diajukan kredit sebesar hampir Rp900 miliar untuk pembayaran ganti rugi korban lumpur Perpres 14/2007. “Ini business to business saya tidak mau ikut campur. Kalau memang agunannya sesuai aturan, ya pasti dicairkan tho,” ungkap Soekarwo beberapa waktu lalu. suarasurabaya.net

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim