Beri Keringanan dan Insentif Pajak Angkutan Umum

ilustrasi: kompas.com

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringan dan insentif pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2012 tertanggal 28 Maret 2012.

Kebijakan pengurangan pajak yakni insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 25 persen diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan umum atau plat kuning . Untuk mendapatkan keringan pajak tersebut kendaraa harus didaftarkan hingga 31 Juli 2012.

Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jatim AA Gde Raka Wija di Surabaya, Kamis (29/3/2012) mengatakan pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya atau (BBN II-mutasi masuk/balik nama).

Pembebasan pokok dan denda ini berlaku bagi pemilik roda dua, roda empat, termasuk alat berat dan kereta gandeng/tempel, kendaraan pribadi (plat hitam) maupun plat kuning yang kepemilikannya didaftarkan sampai 31 Juli 2012.

Keringan lain, pembebasan sanksi administrasi denda dan bunga PKB bagi pemilik roda dua, roda empat, termasuk alat berat dan kereta gandeng/tempel, kendaraan pribadi (plat hitam) maupun plat kuning yang mempunyai utang pajak berupa denda dan bunga yang belum dibayar sampai 31 Juli 2012.

Raka menambahkan, pembebasan sanksi administrasi berupa denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang diberikan kepada pemilik kendaraan roda dua, roda empat, termasuk alat berat dan kereta gandeng/tempel, kendaraan pribadi (plat hitam) maupun plat kuning yang memiliki denda sampai 31 Juli 2012.

Pelaksanaan keringan maupun insentif pajak tersebut berlangsung selama empat bulan, yakni 1 April-31 Juli 2012. Dari progaram ini bisa diperoleh penerimaan kas dari PKB pokok sebesar Rp 107.082.631.322, setelah dikurangi penerimaan yang hilang (loss) atau subsidi untuk kebijakan keringanan dan insentif.

Sebagai contoh kata Raka, jika insentif 25 persen PKB kendaraan plat kuning, tahun pembuatan 2002 dengan PKB pokok Rp 1.026.000 setelah disubsidi 25 persen, yang harus dibayar Rp 769.500. Bus dengan tahun pembuatan 2012 dengan PKB pokok Rp 3.720.000, setelah dikurangi insentif menjadi Rp 2.790.000. kompas.com

22 Komentar Pembaca

  1. Saya mohon informasi bagaimana cara mengurus mutasi kepemilikan kendaraan sepeda motor dari sidoarjo ke magetan dan berapa biayanya. Terima kasih atas perhatiannya

  2. Assalamu’ alaikum. Mohon informasi bagaimana cara mengurus mutasi kendaraan sepeda motor dari jombang ke Gresik dan berapa biayanya. Terima kasih atas bantuannya.wassalam………….

  3. siang.. pak/bu.., mau tanya biaya apa saja yang harus saya bayar untuk mutasi mobil saya dari plat B (jakarta) pindah ke Plat L (surabaya) dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2012 tertanggal 28 Maret 2012.
    terima kasih sebelumnya..
    wasallam.

  4. Saya tanya kalo mutasi mobil dari nopol L alias surabaya ke mojokerto apakah perlu cabut berkas kalo iya kena beaya atau tidak?kalo kena bea brp? Trims

  5. Mutasi dr madiun ke ngawi kendaran roda dua….tp bpkb blm kelluar msh di FIF….bisa ngga’ y?

  6. saya mohon informasinya,,bagaimana cara mutasi motor antar samsat ,dari samsat tandes ke samsat kenjeran,dan berapa rincian biayanya?

  7. pak mohon petunjuknya saya mau mutasi kendaraan saya dariwilayah sidoarjo ke pasuruan. STNK Duplikat, kata petugas di polres (sewaktu ngurus berkas2x ) Duplikatnya nanti kalau jadi tidak bisa langsung di mutasi harus nunggu 1 tahun pajak, apa betul pak? mohon penjelasanya di email saya terimah kasih

  8. Bpk. saya mendapat surat panggilan mengenahi tunggakan pajak nomor kohir 059305 th 2012 mobil Honda Jazz th 2007 no pol N 1346 AT. padahal modil tsb sudah kami jual achir th 2011.
    dalam panggial tsb juga tdk tercantum alamat kantor, atau kalau mau bayar juga dimana. kami sebagai warga negara yg juga masih bekerja, merasa bingung di mana jika ingin menjyelesaikan masalah ini.
    jadi kami mohon cara meyelesaikan masalah ini dan dimana .
    terima kasih atas petunjuk dan penjelasan yg sangat kami natikan. dan mohon agar selalu surat2 utk warga negara perlu di cantumkan alamat kantor pemanggil
    hormat kami
    soemarno adibroto

  9. selamat sore…mohon maaf mohon penjelasan syarat mutasi kendaraan roda 2 dari malang ke trenggalek beserta biaya cabut berkas dan mutasi masuknya…terimakasih

  10. mohon info kapan pemutihan pajak dan biaya balik nama kendaraan tahun 2014.
    berapa biaya mutasi mobil taruna fl thn 2003 dari surabaya ke pasuruan

  11. Mohon info berapa biaya bbn & mutasi toyota soluna Gli 2000 dari bojonegoro ke samsat surabaya barat ? Terima kasih
    Harap dibalas…

  12. Mau tanya bpak .sepeda saya smash 2008 mau mutasi dari gresik ke lamongan kira- kira biaya habis berapa ya?trima kasih atas infonya

  13. Biaya mutasi dri surabaya ke mojokerto mobil daihatsu zebra th.1991 berapabiaya nya

  14. Mohon info saya mau mutasi kendaraan dari surabaya ke sidoarjo.untuk pengurusan surat2nya butuh brapa lama dan berapa rincian biayanya. Untuk program pemutihannya BBN kapan.trims

  15. mhon info mutasi r2 dari samsat manyar ke samsat ketintang

  16. sebelum/sesudahnya aku ucpkn byk” trimakasih dpt jumpa website ini.
    saya mau tnya brp biaya mutasi + balek nama juga motor mega pro’05 dr surabaya ke trenggalek .mksh

  17. Mohon info pak. Kapan ada pemutihan pajak dan balik nama untuk th 2014. Trims pak

  18. assalamualaikum wr. wb
    sebelum/sesudahnya sy ucpkn byk” trimakasih dpt jumpa website ini.
    saya mau tnya brp biaya mutasi + balek nama juga, motor mega pro’05 dr surabaya ke pasuruan dan apa syarat2nya, atas balasan dan pedulinya sekali lagi sy ucapkn terima kasih

  19. mohon penjelasan syarat cabut berkas sepeda motor dari gresik ke surabaya dan rincian biayanya , terima kasih ditunggu infonya.

  20. Trimah kasih sebelumnya saya ucapkan dgn adanya website bappeda jatim. Saya mau tanya, bagaimana cara mengurus mutasi dr sidoarjo ke gresik untuk mobil. Apasaja syarat yg di perlukan dan berapa untuk biayanya????

  21. mau tanya biaya mutasi balik nama dari surabaya ke malang zebra 1990

  22. tolong info cara mengurus keringanan/revisi pajak mobil, tertera dalam panduan biaya pajak 2.940.000, tetapi tetap bayar 4.690.000

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 5822. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim