Komisi B DPRD Jawa Timur mempersilakan masyarakat untuk mengajukan judicial review atas UU no 22 tahun 2011 tentang Minyak dan Gas.
Agus Dono Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur tidak menyalahkan jika ada kalangan masyarakat yang menganggap bahwa UU no 22 tahun 2011 itu membuka peluang adanya liberalisasi migas. Menurutnya, UU tersebut merupakan hasil reformasi yang kebablasan.
“Kalau memang masyarakat merasa UU itu sangat liberal, silakan ajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Selama tidak direvisi, (pengelolaan migas) tidak dikembalikan ke pasal 33,” kata Agus.
Siapapun pemerintahan maupun presidennya akan menjalankan eksekusi UU tersebut. Karena itu, jika menganggap UU tersebut berorientasi kepada kapitalisme, masyarakat bisa langsung menemui Komisi 7 DPR untuk mengungkapkan alasan-alasannya.
Keberadaan UU no 22 tahun 2011, kata Agus, bukanlah produk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, UU itu lahir dari partai-partai tertentu. Hanya saja, pemerintahan SBY yang harus menjalankannya. Ketidaksesusaian harga minyak dunia yang kemudian membuat Presiden menaikkan harga BBM.
Liberalisasi sendiri, diakui Agus, tidak bisa dihindari apalagi sejak ditandatanganinya AFTA. Kalaupun pemerintah daerah tidak setuju liberalisasi, namun untuk migas menjadi kewenangan pemerintah pusat. suarasurabaya.net