Hasil Tangkapan Nelayan Terancam Turun

CNG Mangkrak di Lekok Pasuruan/antarafoto.com

Target pemerintah untuk meningkatkan produksi perikanan dari nelayan tangkap, tampaknya bakal sekadar wacana. Pasalnya, tidak ada kebijakan pendukung yang sinergi dengan target tersebut. Salah satunya adalah persoalan solar sebagai bahan bakar kapal nelayan yang tidak terjamin pasokannya.

Kuota solar bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah untuk nelayan di Jawa Timur di 23 unit SPDN (solar paket dealer nelayan), tempat pengisian bahan bakar solar khusus nelayan, tidak sebanding dengan kebutuhan yang ada.

“Pertamina memberi kuota solar bersubsidi kepada nelayan di 23 unit SPDN yang tersebar di 13 Kabupaten/kota sebanyak 14.000 ton per tahun atau 43,5% dari total kebutuhan. Sementara kebutuhannya sebanyak 61.392 ton per tahun. Jadi nelayan masih kekurangan bahan bakar,” jelas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur, Kardani.

Ia menambahkan, Gubernur Jawa Timur sudah mengirimkan surat ke Kementerian Kelautan sejak Agustus 2011, agar kuota BBM nelayan ditambah. Hingga kini, surat tersebut belum ada respon sehingga untuk mengatasi kekurangan BBM nelayan harus pergi jauh membeli solar non subsidi di SPBU.

Bahkan dalam prakteknya, pembelian solar di SPBU rentan terhadap penangkapan oleh aparat berwenang. Sebab nelayan akan dituduh sebagai pelaku penimbunan BBM. Oleh karenanya DKP Jawa Timur meminta kepada Kementrian Kelautan khususnya Pertamina agar kuota BBM bersubsidi bagi nelayan di Jawa Timur segera ditambah seiring makin luasnya wilayah tangkapan nelayan.

“Konsumsi BBM nelayan bertambah disebabkan areal penangkapan semakin jauh dan jumlah nelayannya bertambah. Kalau kuota BBM sebagai pendukung operasional penangkapan ikan tidak ditambah, maka hasil tangkapan akan menurun,” tandasnya.

Hasil tangkap ikan nelayan di Jawa Timur berdasarkan Data DKP Jawa Timur menyebutkan tahun 2011 hasil tangkap ikan mencapai 377.816,4 ton, naik 5% dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai 352.776,02 ton.

Menurut Kardani, tidak semua kapal akan mendapatkan BBM bersubsidi. Kapal yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi hanya dengan bobot di bawah 30 GT. Sementara di atas 30 GT maksimal pembeliannya 25 KL.

Di sisi lain, meski ada upaya untuk konversi ke gas, namun supply CNG (compressed natural gas) tidak ada. “Sekarang kami sudah mempunyai sekitar 300 tabung gas di Lekok, tapi supply gasnya tidak ada,” tambahnya.

Di pihak lain, Pertamina selaku penyalur BBM tidak bisa berbuat banyak terkait penambahan kuota BBM bersubsidi ke nelayan. Seperti dijelaskan sebelumnya oleh Assisten Manager External Relation PT Pertamina Wilayah Pemasaran V, Eviyanti Rofaida bahwa sebagai salah satu Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah untuk menyalurkan BBM Subsidi, maka Pertamina akan menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan yang berlaku tertuang dalam Peraturan Presiden Republik No 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu yang dikeluarkan pada 7 Februari lalu.

“Kami hanya sebagai penyalur BBM bersubsidi. Sedangkan untuk pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian jenis BBM Tertentu bagi konsumen pengguna, merupakan kewenangan BPH Migas,”tandas Evi.

Lebih jauh dalam Perpres tersebut dijelaskan usaha yang mendapatkan jenis BBM tertentu adalah Usaha Perikanan untuk nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia yang terdaftar di SKPD Provinsi dengan ukuran kapal 30 GT. Sedangkan surat rekomendasi dan verifikasi yang dikeluarkan oleh Kepala SKPD Kabupaten/Kota dengan ukuran kapal maksimum 30 GT. surabayapost online

Komentar Pembaca

  1. kami perusahaan supplier gas cng berkeinginan mengajukan proposal rekanan pengadaan gas cng.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim