1.500 Hektare Lahan Pertanian Berubah Fungsi

ilustrasi: surabayapostonline

Kemajuan ekonomi Jawa Timur ternyata harus mengorbankan jumlah areal tanah produktif persawahan menjadi tanah non sawah. Banyak areal sawah telah dialihfungsikan menjadi lahan pabrik, perumahan, pertokoan, hingga kawasan industri.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Doddy Imron Cholid menjelaskan, dari data terakhir tahun 2011 lalu, sekitar 1.500 hektare sawah di Jatim telah berubah fungsi menjadi lahan non sawah. “Agar tidak mengancam ketahan pangan, kita kendalikan konversi tanah sawah di Jatim,” tuturnya.

Untuk membuat tanah supaya menjadi produktif, BPN Jatim siap mengambil alih tanah terlantar milik perusahaan, untuk nantinya dibagikan ke petani miskin melalui program reforma agraria. “Sekarang yang dinventarisir ada 1.600 hektar tanah terlantar dari 34 perusahaan yang akan diambil oleh negara. Kami ambil kemudian kami serahkan ke rakyat,” imbuhnya.

Sebelumnya, BPN Jawa Timur sudah mendata ada sekitar 7.600 hektar tanah dari 88 perusahaan yang sudah siap diberikan ke petani melalui reforma agraria. Dari jumlah tersebut, sekitar 6.000 hektar tanah terlantar dimiliki oleh 54 perusahaan.

“Ada tanah tambak, perkebunan, dan perumahan yang terlantar. Setelah kita bergerak mulai tahun 2009 tanah perusahaan itu yang tadinya tidur sekarang mulai difungsikan karena mereka takut akan diambil alih negara. Kecuali tanah perhutani, kami tidak bisa mengambil alih,” terangnya.

Dasar ketentuan yang digunakan BPN dalam mengambil alih tanah milik perusahaan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah no 11/2010 tentang tanah yang diberikan Hak Guna Usaha atau Hak Guna Bangunan kepada perusahaan. “Jadi, kalau selama 3 tahun tanah belum digarap, maka sudah bisa dianggap sebagai tanah terlantar, dan kami intervensi dengan memberi peringatan kemudian kita ambil menjadi aset negara. Setelah itu oleh negara didistribusikan dalam bentuk reforma agraria,” imbuhnya.

Sejauh ini, BPN Jatim sudah mendistribusikan 719 hektar kepada petani miskin khususnya petani yang tidak mempunyai tanah. Hasil distribusi itu selain dari reforma agraria merupakan tanah sengketa yang berasal dari 4 perusahaan. ” Yang sudah kita serahkan ke petani adalah tanah konflik. Seperti tanah konflik di Blitar dan Kediri,” katanya, usai penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di Pasuruan, kemarin.

Lebih terperinci ia menuturkan lahan yang sudah diserahkan ke petani antara lain 134 hektar lahan terlantar milik PT Sumber Manggis, 250 hektar milik PT Sumber Sari Petung, 255 hektar milik PT Sari Bumi Kawi, dan 80 hektar milik PT Blitar Putra.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur, Wibowo Eko Putro, tidak mengelak jika konversi lahan pertanian sudah menjadi lahan industri maupun perumahan. “Kondisi ini merupakan tantangan bagi kami, di samping kami berusaha meningkatkan produksi pangan akan tetapi lahan yang ada semakin sempit,” katanya.

Ia menambahkan, sejak tahun 2003 hingga 2008 lahan pertanian di Jatim tambah menyusut sekitar 3.800 hektar. Saat ini dari luas lahan sekitar 1,1 juta hektar, Pemprov Jatim bertekad mempertahankan persawahan beririgasi antara 975.000 sampai 1,1 juta hektar melalui ketentuan tata ruang yang ada.

“UU No 41/2009 tentang lahan abadi sebenarnya bisa mengendalikan konversi lahan. Peraturan di tingkat daerah atau provinsi juga sudah ada. Nanti kabupaten/kota harus mengikuti aturan itu, sehingga konversi lahan bisa ditekan. Ini harus jadi komitmen bersama,”jelasnya.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim