Penambangan Tak Berizin Akan Dipidanakan

ilustrasi: kompas.com

Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tampaknya sudah kehilangan kesabaran. DBMP mengancam akan mempidanakan pengusaha tambang pasir dan batu (sirtu) yang tidak memiliki izin.

Menurut Kabid Pengairan DBMP Eko Prayudi, pihaknya sudah beberapa kali menegur pengusaha yang meminta rekomendasi kepada dinas. Rekomendasi yang dikeluarkan dinas adalah sarat utama pengajuan izin. “Kami sudah lakukan teguran, jika memang memaksa, akan kami pidanakan,” kata Eko usai mengikuti hearing dengan Komisi III DPRD.

Tak hanya DBMP, Komisi III juga mengundang Kantor Pelayanan Pajak Terpadu (KPPT). Karena saat sidak sebelumnya, dewan menemukan banyaknya penambangan sirtu liar di Situbondo.

Dalam rapat dengar pendapat itu terungkap, adanya beberapa pengusaha tambang yang izin tambangnya masih diproses, namun kegiatan penambangannya sudah dilakukan. Bahkan, ada beberapa penambangan yang sama sekali tidak mengantongi surat izin penambangan. “Ini sudah tidak benar,” kata Wakil Ketua Komisi III, Janur Sasra A.

Atas fakta itu, Komisi III menekan agar semua instansi terkait menyelesaikan masalah yang dianggap merugikan Pemkab. Dinas terkait diminta tidak main-main dengan maraknya penambangan liar itu.

Menurut anggota Komisi III Nizar, penambangan liar berakibat negatif terhadap beberapa fasilitas umum. “Coba lihat jalan masuk ke Desa Kukusan, sekarang sudah hancur akibat truk pengangkut tambang. Jika penambangan itu memiliki izin, tentunya kerusakan sejumlah fasilitas umum akan diganti oleh retribusi yang sudah ditetapkan oleh perjanjian izin, yang dikeluarkan pemerintah untuk pengusaha tambang,” ujarnya.

Komisi III berjanji akan melakukan sidak lagi untuk mendata semua penambangan yang ada di Situbondo. Hasil sidak itu nantinya akan dirapatkan, untuk kemudian merekomendasikan sanksi yang harus diberikan oleh dinas terkait terhadap pengusaha penambangan yang nyata-nyata tidak mengantongi izin. kompas.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim