53 Perusahaan di Surabaya Buang Limbah B3

ilustrasi: valensikautsar.blogspot.com

Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, menyatakan ada sekitar 53 perusahaan di Kota Pahlawan yang membuang limbah beracun berbahaya (B3).

Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Sachiroel Alim, Selasa, mengatakan, perusahaan-perusahaan itu diindikasikan belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS).

“Kami menyayangkan hal itu, apalagi perusahaan itu telah beroperasi belasan hingga puluhuan tahun,” katanya.

Data di Pemerintah Kota menyebutkan, dari 69 perusahaan yang berpotensi menyisakan B3 hanya 16 perusahaan yang memiliki TPS dan mengantongi izin dari Pemkot Surabaya, sedangkan yang 53 belum ada.

Atas kondisi itu dewan merekomendasi agar perusahaan yang tidak mengantongi izin TPS ditutup sementara. Hal itu karena mereka dipastikan tidak memiliki tempat TPS dan sangat dimungkinkan membuang limbah B3-nya secara sembarangan.

Alim mencontohkan, tahun lalu Komisi C menengarai PT Natbour Resourses (NR) yang berada di Jln. Osowilangun meyimpanan limbah B3 secara sembarangan dan ditegur Pemkot.

Saat itu Pemkot telah memberikan surat teguran melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Surabaya dengan Nomor 660/987/436.7.2/2011 tanggal 25 April 2011. Namun perusahaan yang bergerak dalam industri baja tersebut dan telah menyisakan limbah B3 jenis Mill Scale tidak menghentikan kegiatannya sementara, melainkan tetap beroperasi seperti biasa.

Terkait penyimpangan yang dilakukan PT NR, dalam surat teguran yang dikeluarkan BLH ada 3 point, pertama usahanya tidak sesuai dengan pasal 23 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2010 tentang izin gangguan.

Kedua, menghentikan aktivitas kegiatan usaha untuk penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 dan ketiga menanggulangi dan pemulihan pencemaran lingkungan yang terjadi akibat limbah B3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan, sesuai hasil monitoring BLH yang dilakukan di lapangan, kegiatan yang dilakukan PT NR tidak sesuai dengan izin. “Tapi, kenapa langkah penutupan sementara tidak dilakukan Pemkot, ini yang kami tanyakan,” ujarnya.

Selain PT NR peruashaan lain yang izinnya belum beres di antaranya, PT Pabrik Cat dan Tinta Pasific, karena pengajuan izinnya tidak lengkap. Kemudian ada PT Duacipta Pakar Perkasa, PT Surya Steel dan lainnya.

Sementara itu, Kepala BLH Pemkot Surabaya, Musdik Suhudi mengatakan, pihaknya akan mengevaluasinya kembali guna mengatahui perusahaan mana saja yang belum memiliki TPS.

“Tentunya juga akan melakukan pendataan ulang terhadap temuan Komisi C tersebut,” katanya. antara.com

2 Komentar Pembaca

  1. Ada sekitar 53 perusahaan di kota Surabaya yang membuang limbah beracun berbahaya (B3). Perusahaan Perusahaan itu diindikasikan belum memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS).Padahal perusahaan itu telah beroperasi belasan hingga puluhan tahun.Data Di pemerintah kota menyebutkan, Dari 69 perusahaan yang berpotensi menyiapkan B3 hanya 16 perusahaan yang memiliki TPS dan mengantongi izin dari Pemkot Surabaya, sedangkan yang 53 belum ada. Berdasarkan Ilustrasi kasus di atas,coba anda berikan tanggapan, khususnya berkaitan dengan perilaku produsen (pengusaha) yang membuang limbah tidak pada tempatnya.Faktor faktor apa yang menyebabkan produsen melakukan hal tersebut?adakah solusi terbaik yang dapat anda sarankan guna mengurangi perilaku produsen yang merugikan tersebut? Hasil analisis dan tanggapan anda tuliskan di buku tugas,kemudian kumpulkan untuk di nilai.

    Tolong bantu untuk menjawab nya

  2. tolong bantu jawab juga ya bun

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim